Pembentukan Hukum Nasional: Proses, Tantangan Hukum di Indonesia

Pembentukan hukum nasional

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berakar pada nilai-nilai bangsa, dibutuhkan suatu proses Pembentukan Hukum Nasionalย yang menyeluruh. Hukum nasional bukan sekadar kumpulan peraturan, tetapi cerminan dari karakter, sejarah, dan tujuan hidup bangsa Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembentukan hukum nasional menghadapi banyak tantangan. Baik dari segi substansi hukum, proses legislasi, maupun dari aspek sosial-politik yang mempengaruhinya. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana proses pembentukan hukum nasional di Indonesia dan tantangan besar yang dihadapi dalam upaya membangun sistem hukum yang responsif, adil, dan demokratis.


I. Pengertian Hukum Nasional

Hukum nasional adalah keseluruhan norma hukum yang berlaku secara sah di suatu negara dan mengikat seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun daerah. Di Indonesia, hukum nasional dibangun berdasarkan:

  • Pancasila sebagai dasar ideologi
  • UUD 1945 sebagai konstitusi negara
  • Nilai-nilai sosial budaya masyarakat
  • Unifikasi hukum dari berbagai sistem yang hidup, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum barat (warisan kolonial)

II. Proses Pembentukan Hukum Nasional di Indonesia

Proses pembentukan hukum di Indonesia umumnya dilakukan melalui proses legislatif formal dan pengembangan norma dalam praktik.

1. Perencanaan Legislasi (Prolegnas)

  • Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah daftar prioritas rancangan undang-undang.
  • Disusun oleh DPR dan Pemerintah setiap tahun.

2. Penyusunan RUU

  • RUU dapat diajukan oleh Presiden, DPR, atau DPD sesuai kewenangannya.
  • Harus dilengkapi dengan naskah akademik dan analisis kebutuhan hukum.

3. Pembahasan RUU

  • Melalui sidang gabungan antara DPR dan Pemerintah.
  • Bisa melibatkan ahli hukum, tokoh masyarakat, serta publik melalui uji publik.

4. Pengesahan

  • Jika disetujui bersama, RUU disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden.
  • Lalu diundangkan dalam Lembaran Negara.

5. Implementasi dan Evaluasi

  • Setelah disahkan, UU perlu disosialisasikan dan diterapkan.
  • Evaluasi dilakukan oleh lembaga pengawasan, masyarakat sipil, dan akademisi.

Pembentukan hukum nasional

III. Tantangan dalam Pembentukan Hukum Nasional

๐Ÿ”น 1. Warisan Hukum Kolonial

Banyak hukum di Indonesia masih menggunakan sistem warisan Belanda, seperti KUHP dan KUHPerdata. Reformasi berjalan lambat karena kompleksitas sistem dan tarik menarik kepentingan.

๐Ÿ”น 2. Pluralitas Sistem Hukum

Indonesia memiliki sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional yang seringkali tidak harmonis. Menyatukan norma dari berbagai latar belakang ini menjadi tantangan besar dalam pembentukan hukum nasional.

๐Ÿ”น 3. Kualitas Legislasi yang Rendah

Sering ditemukan UU yang multitafsir, tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kajian akademis, terbatasnya waktu pembahasan, dan dominasi politik dalam proses legislasi.

๐Ÿ”น 4. Minim Partisipasi Publik

Meski reformasi menekankan pada demokrasi, praktiknya banyak peraturan dibuat tanpa uji publik yang memadai. Hal ini mengurangi legitimasi dan efektivitas hukum.

๐Ÿ”น 5. Korupsi dan Politik Hukum

Pembentukan hukum kerap digunakan untuk kepentingan segelintir elite, bukan demi kepentingan rakyat. Ini menciptakan ketimpangan dalam perlindungan hukum.


IV. Upaya Pembaruan dan Reformasi

Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa langkah berikut telah dan perlu terus dilakukan:

โœ… 1. Kodifikasi dan Unifikasi Hukum

  • Penyusunan hukum nasional yang menyatukan berbagai sistem hukum menjadi satu kesatuan.
  • Reformasi KUHP dan KUHPerdata menjadi langkah awal.

โœ… 2. Penguatan Partisipasi Publik

  • Masyarakat sipil, akademisi, dan media perlu dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi.

โœ… 3. Peningkatan Kualitas Regulasi

  • Melalui analisis kebutuhan, naskah akademik, dan harmonisasi antarlembaga hukum.

โœ… 4. Pengembangan SDM Hukum

  • Penguatan kapasitas ahli hukum, pembuat undang-undang, dan aparat penegak hukum.

โœ… 5. Pemanfaatan Teknologi Hukum

  • Digitalisasi regulasi dan sistem perundang-undangan agar lebih transparan dan mudah diakses.

Kesimpulan

Pembentukan hukum nasional adalah proses jangka panjang yang memerlukan keseriusan, partisipasi, dan integritas semua pihak. Di tengah tantangan pluralitas hukum, warisan kolonial, dan dinamika politik, Indonesia tetap harus melangkah menuju sistem hukum yang berdaulat, adil, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Hukum bukan hanya soal teks dan peraturan, tetapi juga cermin dari keadilan dan identitas bangsa. Karena itu, pembentukan hukum nasional harus selalu berakar pada kebutuhan rakyat dan menjawab tantangan zaman.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email