Sejarah Perkembangan Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Sejarah Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah tulang punggung dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, perkembangan peraturan perundang-undangan memiliki sejarah panjang yang tidak lepas dari dinamika politik, hukum, dan tata negara. Urutan peraturan perundang-undangan yang kita kenal hari ini merupakan hasil evolusi dari masa penjajahan, kemerdekaan, hingga reformasi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan runtut mengenai perkembangan urutan Sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta prinsip-prinsip hierarki yang mendasarinya.


🏛️ 1. Masa Kolonial: Fondasi Awal Sistem Hukum Indonesia

Sebelum Indonesia merdeka, sistem hukum yang berlaku adalah warisan dari pemerintah kolonial Belanda. Pada masa ini, peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), yang menekankan pada kodifikasi hukum.

Beberapa peraturan peninggalan Belanda yang masih diadopsi hingga kini, antara lain:

  • KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  • KUH Pidana (Wetboek van Strafrecht)
  • Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)

Meskipun Indonesia telah merdeka, banyak produk hukum kolonial yang tetap berlaku dengan asas konversi hukum, selama belum ada penggantinya oleh hukum nasional.


📜 2. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1959)

Setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mulai menyusun sistem hukum sendiri. Konstitusi pertama yang menjadi dasar hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Namun, belum ada hierarki hukum yang tegas pada masa ini. Peraturan dibuat berdasarkan kebutuhan, tanpa urutan yang jelas antar-tingkatan. Hal ini menciptakan potensi konflik antara jenis peraturan yang setara atau tidak memiliki kejelasan hukum.


Masa Orde Lama dan Orde Baru Munculnya Hirarki Peraturan

🏗️ 3. Masa Orde Lama dan Orde Baru: Munculnya Hirarki Peraturan

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), barulah sistem hukum Indonesia mulai dibenahi secara sistematis. Salah satu tonggaknya adalah:

Tap MPRS No. XX/MPRS/1966

Tap ini memberikan pengakuan terhadap kedudukan dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan, serta menetapkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

Kemudian pada tahun 2000, muncul:

Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000

Tap ini menyusun hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan Daerah (Perda)

Inilah struktur hukum nasional pertama yang tertulis jelas secara formal.


⚖️ 4. Reformasi dan Lahirnya UU No. 10 Tahun 2004

Setelah era reformasi, Indonesia menata ulang sistem peraturan perundang-undangan untuk lebih demokratis, partisipatif, dan hierarkis.

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ditetapkan hierarki baru:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)

Namun, ketetapan MPR tidak lagi dimasukkan ke dalam hierarki, meskipun beberapa TAP MPR tetap berlaku sepanjang belum dicabut.


🧩 5. Perubahan melalui UU No. 12 Tahun 2011

Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum modern, pemerintah mengganti UU No. 10 Tahun 2004 dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

UU ini menetapkan:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

UU ini juga menambahkan jenis peraturan lain, seperti:

  • Peraturan DPR (Peraturan Lembaga Negara)
  • Peraturan yang dibuat oleh lembaga atau otoritas berdasarkan kewenangannya (delegasi atau atribusi)

🔁 6. Revisi Melalui UU No. 15 Tahun 2019

Revisi atas UU No. 12 Tahun 2011 dilakukan melalui UU No. 15 Tahun 2019, yang memperjelas bahwa:

  • Peraturan Perundang-undangan yang sah harus dibuat oleh lembaga yang berwenang
  • Diperkenalkan istilah Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya meski tidak tercantum dalam hierarki (misalnya, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan OJK, dll)

Baca Juga : Sekilan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

🧭 7. Prinsip-prinsip Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki peraturan berfungsi sebagai panduan:

  • Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi
  • Jika ada konflik, peraturan tertinggi yang menjadi acuan
  • Setiap jenis peraturan memiliki ruang lingkup dan batas kewenangan masing-masing

📘 Urutan Terbaru Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Pasca UU No. 15 Tahun 2019)

Urutan Jenis Peraturan
1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2 Ketetapan MPR (yang masih berlaku)
3 Undang-Undang / Perpu
4 Peraturan Pemerintah (PP)
5 Peraturan Presiden (Perpres)
6 Peraturan Daerah Provinsi
7 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Lain (seperti Perma, Perkom, dll) yang diakui dalam sistem hukum

📌 Kesimpulan

Perjalanan panjang perkembangan urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia mencerminkan dinamika politik, hukum, dan tata kelola negara yang terus bergerak menuju sistem yang lebih transparan dan tertib. Dari masa kolonial hingga era digital saat ini, pembentukan hukum nasional terus beradaptasi agar mampu menjawab tantangan zaman.

Pemahaman terhadap hierarki ini sangat penting, baik bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kedudukan, fungsi, dan wewenang masing-masing jenis peraturan perundang-undangan.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email