Peraturan perundang-undangan merupakan fondasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum dan perundang-undangan mengalami berbagai fase perkembangan sejak kemerdekaan. Evolusi ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik dan pemerintahan, tetapi juga menyesuaikan dengan perubahan zaman, termasuk transformasi besar-besaran di era digital saat ini. Artikel ini mengulas secara menyeluruh mengenai perjalanan Evolusi Peraturan Perundang-undangan Indonesia, mulai dari era Orde Lama hingga era digital masa kini.
ποΈ 1. Masa Awal Kemerdekaan & Orde Lama (1945β1966)
A. Dasar Hukum Negara Baru
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia segera menyusun dasar-dasar hukum. Konstitusi pertama yang berlaku adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Undang-undang pada masa awal ini masih sangat terbatas, dan sebagian besar hukum yang berlaku adalah warisan kolonial Hindia Belanda seperti KUHPer, KUHP, dan HIR.
B. Era Konstituante dan UUD Sementara
Tahun 1950β1959 ditandai dengan pemberlakuan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) dan pembentukan Konstituante untuk menyusun UUD baru. Namun, karena Konstituante gagal menghasilkan UUD permanen, Presiden Soekarno pada 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945.
C. Ciri Khas Era Orde Lama
- Sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden.
- Legislasi digunakan untuk memperkuat ideologi nasionalisme dan revolusi.
- Lahirnya berbagai undang-undang strategis, seperti UU Agraria (UU No. 5 Tahun 1960).
π° 2. Era Orde Baru (1966β1998)
A. Restorasi Politik dan Hukum
Pascakejatuhan Orde Lama, Presiden Soeharto menerapkan Orde Baru yang berorientasi pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Penataan kembali sistem perundang-undangan menjadi prioritas.
B. Kodefikasi dan Konsolidasi
- Banyak peraturan perundang-undangan dibentuk untuk mendukung program pembangunan nasional (REPELITA).
- Dibentuk prosedur legislasi formal yang melibatkan DPR dan Presiden.
- Lahir lembaga BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk harmonisasi hukum.
C. Kritik terhadap Sistem Orde Baru
- Proses legislasi tidak demokratis (DPR cenderung sebagai rubber stamp).
- Banyak undang-undang yang berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat.
- Pembatasan kebebasan pers dan ekspresi melalui UU seperti UU Subversif.
ποΈ 3. Reformasi dan Demokratisasi Hukum (1998β2004)
A. Gerakan Reformasi 1998
Kejatuhan Soeharto membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Reformasi hukum menjadi agenda utama, termasuk perubahan terhadap UUD 1945 secara signifikan dalam empat tahap (1999β2002).
B. Prinsip Baru dalam Legislasi
- Kebebasan berpendapat dan HAM lebih dijamin.
- Fungsi legislasi DPR diperkuat, serta dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Lahirnya berbagai undang-undang reformis: UU Pers, UU KPK, UU Otonomi Daerah, dan lainnya.
C. Peran Lembaga Baru
- Mahkamah Konstitusi: Menjadi penjaga konstitusi.
- Komisi Yudisial: Mengawasi perilaku hakim.
- Ombudsman: Menjaga hak warga terhadap pelayanan publik.
π§ 4. Era Konsolidasi Demokrasi & Desentralisasi (2004β2014)
A. Legislasi Progresif dan Terencana
- Pembentukan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sebagai panduan legislasi tahunan.
- Penyusunan undang-undang melalui mekanisme RUU pemerintah dan RUU inisiatif DPR.
B. Otonomi Daerah dan Peraturan Daerah
- Lahir ribuan Peraturan Daerah (Perda) pasca otonomi daerah.
- Meningkatnya peran daerah dalam membentuk hukum lokal.
C. Tantangan Legislasi
- Banyaknya peraturan tumpang tindih dan tidak sinkron.
- Munculnya judicial review sebagai kontrol terhadap produk legislasi.
π 5. Era Digital dan Transformasi Regulasi (2014βsekarang)
A. Digitalisasi Sistem Legislasi
- E-legislation dan e-government: Proses penyusunan dan pengesahan undang-undang mulai digital.
- Situs resmi seperti jdih.setneg.go.id dan peraturan.bpk.go.id memudahkan akses masyarakat terhadap hukum.
B. Hukum di Era Digital
Munculnya fenomena hukum baru:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Regulasi terkait fintech, digital banking, AI, dan platform digital
C. Harmonisasi dan Reformasi Peraturan
- Pemerintah mencanangkan penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
- Revisi besar terhadap KUHP dan KUHAP untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman.
- Inisiasi Smart Regulation, di mana kebijakan dirancang berbasis data dan analitik digital.
Baca Juga :Β Peran Peraturan Perundang-undangan dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban
π Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan:
- Overregulasi: Terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih.
- Kurangnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
- Kualitas legislasi yang rendah akibat tekanan politik atau ekonomi.
- Perubahan teknologi yang cepat tidak diimbangi dengan adaptasi hukum.
Harapan:
- Penguatan partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan hukum.
- Pembentukan regulasi yang adaptif dan berorientasi masa depan.
- Penerapan regulatory technology (RegTech) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan hukum.
βοΈ Kesimpulan
Evolusi peraturan perundang-undangan di Indonesia mencerminkan dinamika perjalanan bangsa. Dari era Orde Lama yang sarat ideologi, Orde Baru yang otoriter, Reformasi yang demokratis, hingga era digital yang menuntut adaptasi dan kecepatan hukum, Indonesia terus berproses menuju sistem hukum yang adil, inklusif, dan modern.
Di era digital ini, hukum tidak lagi hanya menjadi alat kontrol negara, melainkan juga alat kolaborasi sosial. Peraturan harus hadir bukan sekadar melindungi kepentingan penguasa, tetapi juga merespons kebutuhan masyarakat luas yang semakin kompleks dan digital.
Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan berpihak pada rakyat. Evolusi peraturan bukanlah akhir, melainkan jalan panjang menuju keadilan sosial yang sejati.