Sistem hukum merupakan pondasi utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di dunia ini, terdapat berbagai sistem hukum yang digunakan oleh negara-negara, dan salah satu yang paling dikenal adalah Common Law. Sistem hukum ini digunakan oleh beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada, serta memengaruhi banyak negara lainnya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian Common Law, asal-usulnya, karakteristik utama, perbandingannya dengan sistem hukum lain, dan pengaruhnya di dunia modern.
Pengertian Common Law
Common Law adalah sistem hukum yang berbasis pada preseden yudisial (judicial precedent) atau putusan hakim sebelumnya dalam menyelesaikan suatu perkara. Artinya, keputusan pengadilan terdahulu menjadi rujukan bagi pengadilan selanjutnya dalam perkara yang serupa.
Berbeda dengan sistem hukum berbasis kode atau undang-undang tertulis (seperti Civil Law), Common Law berkembang melalui keputusan-keputusan pengadilan yang membentuk prinsip hukum secara bertahap dari waktu ke waktu.
Definisi Umum:
Common Law adalah sistem hukum yang didasarkan pada praktik yurisprudensi, di mana keputusan pengadilan sebelumnya menjadi dasar pertimbangan dalam menyelesaikan kasus hukum yang baru.
Sejarah Singkat Perkembangan Common Law
Sistem hukum Common Law berakar dari kerajaan Inggris pada abad ke-11, tepatnya setelah penaklukan Inggris oleh William the Conqueror pada tahun 1066. Saat itu, sistem hukum masih sangat lokal dan bervariasi antar wilayah.
Untuk menyatukan sistem hukum, Raja Inggris mengirim hakim keliling ke seluruh negeri untuk mengadili perkara dengan menggunakan prinsip hukum yang seragam. Putusan-putusan mereka dikumpulkan, dicatat, dan dijadikan pedoman untuk kasus-kasus berikutnya. Inilah awal mula lahirnya sistem hukum Common Law.
Perkembangan selanjutnya melahirkan prinsip stare decisis, yaitu kewajiban pengadilan untuk mengikuti preseden yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang setara atau lebih tinggi.
Ciri-Ciri dan Karakteristik Sistem Common Law
Berikut adalah ciri utama dari sistem hukum Common Law:
1. Preseden (Precedent)
Putusan pengadilan sebelumnya menjadi dasar hukum untuk kasus baru yang serupa. Hal ini memberikan konsistensi dan prediktabilitas dalam penegakan hukum.
2. Stare Decisis
Asas hukum bahwa pengadilan harus mengikuti keputusan yang telah dibuat dalam kasus sebelumnya oleh pengadilan dengan tingkat yang sama atau lebih tinggi.
3. Peran Hakim yang Aktif
Dalam Common Law, hakim bukan hanya penafsir hukum, tapi juga pencipta hukum melalui putusannya. Hakim dapat menetapkan prinsip hukum baru jika belum ada preseden yang sesuai.
4. Doktrin Hukum Tidak Dikodifikasikan Secara Ketat
Berbeda dengan sistem Civil Law, di mana semua hukum tertulis dan dikodifikasi, dalam Common Law, banyak prinsip hukum yang berasal dari praktik yudisial dan tidak tertulis secara lengkap dalam undang-undang.
5. Hukum Perdata dan Pidana Dikembangkan Secara Terpisah
Common Law memiliki sejarah panjang dalam membedakan antara hukum perdata (civil law) dan hukum pidana (criminal law), dengan mekanisme peradilan dan prinsip yang berbeda.
Perbandingan: Common Law vs Civil Law
Aspek | Common Law | Civil Law |
---|---|---|
Asal Usul | Inggris | Romawi (melalui Eropa Kontinental) |
Sumber Hukum Utama | Preseden (keputusan hakim) | Kode hukum tertulis (undang-undang) |
Peran Hakim | Aktif, menetapkan hukum | Pasif, hanya menafsirkan undang-undang |
Sistem Hukum | Tidak selalu dikodifikasi | Dikodifikasi secara sistematis |
Negara Pengguna | Inggris, AS, Kanada, Australia | Indonesia, Jepang, Jerman, Prancis |
Negara-Negara Pengguna Sistem Common Law
Sistem hukum Common Law digunakan oleh banyak negara, terutama bekas koloni Inggris. Beberapa negara pengguna sistem ini antara lain:
- Inggris
- Amerika Serikat (kecuali Louisiana)
- Kanada (kecuali Quebec)
- Australia
- India
- Malaysia
- Singapura
- Pakistan
- Afrika Selatan (campuran dengan Civil Law)
Beberapa negara lain juga mengadopsi sistem campuran antara Common Law dan Civil Law, tergantung konteks sejarah dan kolonialisme.
Kelebihan dan Kekurangan Common Law
Kelebihan:
- ✅ Fleksibel – Dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman melalui keputusan pengadilan.
- ✅ Stabil dan Konsisten – Preseden memberikan panduan hukum yang dapat diprediksi.
- ✅ Detail dalam Penanganan Kasus – Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta dan keadaan konkrit.
Kekurangan:
- ❌ Kompleks dan Rumit – Mencari preseden yang tepat bisa memakan waktu dan memerlukan keahlian.
- ❌ Terlalu Bergantung pada Yurisprudensi – Bisa ada inkonsistensi jika preseden bertentangan.
- ❌ Kurang Keterbukaan – Putusan hakim bisa berbeda tergantung interpretasi pribadi terhadap kasus.
Baca Juga : Mengupas Tentang Pengetahuan Dasar Hukum, Tujuan, Fungsi Serta Sejarah
Pengaruh Common Law dalam Dunia Modern
Dalam praktiknya, sistem Common Law telah memengaruhi berbagai aspek hukum di dunia, termasuk dalam bisnis internasional, hukum kontrak, perlindungan hak asasi manusia, hingga sengketa komersial.
Banyak lembaga arbitrase internasional, misalnya, menggunakan prinsip Common Law dalam menyelesaikan sengketa antar negara atau korporasi multinasional. Selain itu, negara-negara pengguna Civil Law juga sering mengadopsi beberapa prinsip Common Law untuk menyempurnakan sistem hukum mereka.
Penutup
Common Law adalah hukum yang berkembang melalui keputusan pengadilan, yang memberikan fleksibilitas dalam menanggapi perubahan zaman dan keunikan setiap kasus. Dengan prinsip preseden dan stare decisis, Common Law menawarkan konsistensi dan prediktabilitas dalam penegakan hukum.
Bagi siapa pun yang tertarik dengan dunia hukum internasional, memahami Common Law adalah hal yang sangat penting. Baik sebagai praktisi hukum, mahasiswa hukum, maupun sebagai warga dunia, pengetahuan tentang sistem hukum ini akan memperluas wawasan dan membuka banyak peluang dalam menghadapi berbagai isu hukum di tingkat global.