Sistem hukum di Indonesia memiliki struktur yang terorganisir dan hierarkis. Untuk menciptakan kepastian hukum, setiap bentuk peraturan perundang-undangan harus disusun dan dijalankan sesuai dengan tingkatannya. Landasan utama dari semua peraturan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam praktik ketatanegaraan, urutan peraturan perundang-undangan ini penting untuk mengetahui mana yang bersifat mengikat secara nasional dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, serta bagaimana peraturan-peraturan lain disusun untuk mendukung peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Artikel ini akan menjelaskan secara menyeluruh urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UUD 1945, landasan hukumnya, serta implikasinya terhadap sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Hukum Urutan Peraturan Perundang-undangan
Dasar hukum utama yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
- Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga yang terendah. Urutan ini bersifat hirarkis, artinya peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berikut adalah urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Semua bentuk peraturan harus bersumber dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ciri-ciri:
- Dibentuk oleh rakyat melalui proses amandemen
- Menjadi dasar pembentukan lembaga negara
- Menentukan hak dan kewajiban warga negara
- Tidak dapat digugurkan oleh peraturan manapun
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR merupakan putusan MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Saat ini, TAP MPR yang berlaku terbatas pada yang masih relevan dan tidak dicabut.
Contoh TAP MPR yang masih berlaku:
- TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR dan Presiden bersama.
Perppu adalah bentuk undang-undang yang dikeluarkan Presiden dalam keadaan genting dan mendesak, dan harus mendapat persetujuan DPR dalam sidang berikutnya.
Contoh:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam UU secara teknis. PP berfungsi sebagai aturan pelaksana dari undang-undang.
Contoh:
- PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan secara langsung atau untuk melaksanakan perintah UU dan PP.
Contoh:
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dan Gubernur sebagai kepala daerah. Isinya bersifat lokal dan berlaku di wilayah provinsi tersebut.
Contoh:
- Perda Provinsi DKI Jakarta tentang Pengelolaan Sampah
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Perda ini ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. Isi dari perda ini menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Contoh:
- Perda Kota Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Lain yang Diakui dalam Sistem Perundang-undangan
Selain tujuh jenis peraturan utama di atas, terdapat juga peraturan lain yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan sering disebut Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang, di antaranya:
- Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Lembaga Negara Non-Kementerian
- Instruksi Presiden (Inpres)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Surat Edaran (SE)
- Peraturan Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi
Peraturan-peraturan ini memiliki fungsi teknis atau administratif dan tidak boleh bertentangan dengan UU dan Peraturan di atasnya.
Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam tata urutan ini, terdapat prinsip hukum yang disebut lex superior derogat legi inferiori, yang artinya:
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Dan prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu:
Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Baca Juga : Revisi Undang-Undang dan Mekanismenya dalam Sistem Hukum Indonesia
Implikasi dan Pentingnya Hirarki Perundang-undangan
Memahami urutan peraturan perundang-undangan sangat penting karena:
- Menjamin Kepastian Hukum
Warga negara dan pejabat publik dapat mengetahui mana aturan yang sah dan berlaku. - Menghindari Konflik Hukum
Membantu mencegah tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. - Dasar Gugatan Hukum
Jika suatu peraturan bertentangan dengan aturan di atasnya, masyarakat dapat menggugat ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. - Pedoman Pembuatan Kebijakan
Pemerintah dan legislatif menyusun peraturan berdasarkan urutan dan sumber hukum yang benar.
Penutup
Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia mencerminkan sistem hukum yang terstruktur, hierarkis, dan logis, dengan UUD 1945 sebagai dasar tertinggi. Semua peraturan lainnya dibentuk untuk mengimplementasikan, menjabarkan, dan menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
Sebagai warga negara, memahami struktur perundang-undangan tidak hanya penting untuk kesadaran hukum, tetapi juga menjadi bekal dalam berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hukum dibuat bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami dan dijalankan dengan benar.