Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pondasi utama dalam sistem Hukum Pidana di Indonesia. KUHP mengatur tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan, serta bagaimana sistem peradilan pidana dijalankan. Keberadaan KUHP sangat penting karena mencerminkan filosofi, prinsip, serta nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Meskipun telah digunakan sejak masa kolonial, KUHP terus mengalami perubahan dan penyesuaian agar sesuai dengan dinamika sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian KUHP, sejarahnya, struktur, karakteristik utama, serta implementasi dan tantangan dalam penerapannya.
Pengertian KUHP
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur tindak pidana, sanksi pidana, dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. KUHP menjadi acuan utama bagi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam menangani perkara pidana.
Mengatur KUHP :
- Jenis-jenis tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran)
- Unsur-unsur tindak pidana
- Jenis pidana (hukuman)
- Ketentuan pidana umum (asas legalitas, pertanggungjawaban pidana)
- Ketentuan pidana khusus
Sejarah Singkat KUHP di Indonesia
1. Asal-usul dari Wetboek van Strafrecht (WvS)
KUHP Indonesia berasal dari hukum kolonial Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-IndiΓ«. Diberlakukan sejak tahun 1918 dan mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 1918.
2. Periode Kemerdekaan hingga Reformasi
Setelah Indonesia merdeka, KUHP tetap digunakan berdasarkan asas konversi hukum. Meski sudah merdeka, KUHP kolonial tetap dijadikan acuan karena belum adanya pengganti yang komprehensif.
3. Pembaruan KUHP Nasional
Pemerintah Indonesia telah lama merancang KUHP versi nasional. Setelah proses yang panjang, pada Desember 2022, RUU KUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang, menggantikan KUHP kolonial. Namun, implementasinya akan bertahap, dengan masa transisi beberapa tahun.
Struktur KUHP
KUHP terdiri dari tiga buku besar, yaitu:
π Buku I β Aturan Umum
Berisi ketentuan umum yang berlaku untuk semua tindak pidana:
- Asas hukum pidana
- Batasan pertanggungjawaban pidana
- Usia minimum pidana
- Percobaan dan penyertaan
- Pemidanaan dan bentuk-bentuk pidana
π Buku II β Kejahatan
Mengatur tindak pidana berat (kejahatan), seperti:
- Pembunuhan
- Pencurian
- Penipuan
- Pemerkosaan
- Korupsi (dalam hukum khusus)
- Pengkhianatan terhadap negara
π Buku III β Pelanggaran
Mengatur perbuatan ringan yang dianggap melanggar ketertiban umum:
- Mengganggu ketenangan umum
- Tidak memiliki identitas
- Mengabaikan kewajiban administratif
Karakteristik KUHP
Berikut adalah karakter-karakter utama dari KUHP, baik yang lama maupun yang diperbarui:
β 1. Asas Legalitas (Nullum crimen sine lege)
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Ini melindungi warga dari kriminalisasi sewenang-wenang.
β 2. Bersifat Umum dan Nasional
KUHP berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, bagi semua warga negara dan penduduk, dengan beberapa pengecualian.
β 3. Pidana Bersifat Individual
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Tidak ada pertanggungjawaban pidana secara kolektif kecuali dalam hal penyertaan.
β 4. Kepastian Hukum dan Keadilan
KUHP bertujuan memberi kepastian hukum atas apa yang dilarang dan sanksinya, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan perilakunya.
β 5. Mengatur Bukan Hanya Kejahatan, Tapi Juga Proses Pemidanaan
Selain menjelaskan jenis kejahatan, KUHP juga memuat aturan tentang kapan seseorang dapat dihukum, bentuk hukuman, dan syaratnya.
β 6. Fleksibilitas dalam Pemidanaan
KUHP mengatur berbagai bentuk pidana, seperti pidana pokok (penjara, denda, mati) dan pidana tambahan (pencabutan hak, pengumuman putusan).
Baca Juga :Β RUU Masyarakat Hukum Adat Tahun 2020, Apakah Hukum Adat Diakui?
Perubahan dan Inovasi dalam KUHP Baru (Disahkan 2022)
Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026. Beberapa perubahan penting antara lain:
πΉ Dekriminalisasi Beberapa Tindak Pidana Ringan
Contoh: pengamen, gelandangan tidak lagi dipidana secara otomatis.
πΉ Pidana Bersyarat dan Restoratif
Mengenalkan pidana bersyarat dan pemidanaan berbasis keadilan restoratif, yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban.
πΉ Pengakuan terhadap Kearifan Lokal
KUHP baru mengakomodasi hukum adat dalam bentuk living law, misalnya terkait penyelesaian sengketa adat.
πΉ Kontroversi Pasal Kesusilaan
KUHP baru memuat beberapa pasal kontroversial seperti perzinaan, kohabitasi, dan penghinaan terhadap presiden yang sempat menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan individu.
Tantangan dalam Implementasi KUHP
Meskipun telah diperbarui, KUHP tetap menghadapi tantangan:
- Sosialisasi dan pemahaman publik masih terbatas
- Perbedaan tafsir di antara penegak hukum
- Ketidaksiapan infrastruktur hukum, terutama di daerah
- Kontroversi pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir atau konservatif
Kesimpulan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah fondasi utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP tidak hanya mencerminkan tata cara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga nilai-nilai dasar yang dijunjung oleh masyarakat dan negara.
Karakter KUHP seperti asas legalitas, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap HAM menjadi pilar penting dalam menjamin sistem peradilan pidana yang adil dan transparan. Dengan hadirnya KUHP baru, diharapkan Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern, kontekstual, dan mencerminkan nilai-nilai nasional tanpa mengabaikan hak asasi manusia.