Laporan Polisi Jika Tidak Di tangani, apakah itu melanggar Hak Asasi Masyarakat?

Laporan Polisi Jika Tidak Di tangani, apakah itu melanggar Hak Asasi Masyarakat

Laporan Polisi Jika Tidak Di tangani – Dalam sistem hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, termasuk hak untuk melaporkan suatu tindakan pidana kepada pihak berwenang dan berharap laporan tersebut ditangani secara adil, profesional, dan tepat waktu. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi kasus di mana laporan masyarakat kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Jika laporan polisi tidak ditangani, apakah itu termasuk bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)?

Artikel ini akan membahas secara lengkap:

  • Pengertian laporan polisi dan kewajiban aparat
  • Apa itu hak asasi masyarakat dalam konteks hukum
  • Regulasi yang mengatur hak pelapor
  • Konsekuensi hukum dan etis jika laporan diabaikan
  • Solusi dan langkah yang dapat diambil oleh masyarakat

📄 Apa Itu Laporan Polisi?

Laporan polisi adalah pengaduan resmi dari masyarakat kepada aparat penegak hukum mengenai adanya dugaan tindak pidana. Tujuannya agar aparat (khususnya kepolisian) dapat:

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan,
  • Menegakkan hukum secara adil,
  • Memberikan perlindungan kepada korban atau pelapor.

Laporan ini bisa dibuat oleh:

  • Korban tindak pidana,
  • Saksi kejadian,
  • Atau pihak yang memiliki kepentingan hukum terkait peristiwa pidana tersebut.

⚖️ Kewajiban Polisi dalam Menangani Laporan

Menurut Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama polisi adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  • Menegakkan hukum,
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika masyarakat membuat laporan, polisi wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Dalam sistem yang sehat, laporan tidak boleh diabaikan atau sengaja dibiarkan tanpa alasan hukum yang jelas.


🧑‍⚖️ Hak Asasi Manusia dalam Konteks Laporan Hukum

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku, agama, status sosial, atau gender. Dalam konteks hukum dan keadilan, HAM mencakup:

  1. Hak atas perlindungan hukum (Pasal 28D UUD 1945)
  2. Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang (Pasal 28G)
  3. Hak atas keadilan dan persamaan di depan hukum (Pasal 28I)

Jika aparat penegak hukum mengabaikan laporan warga, maka:

  • Terjadi pelanggaran terhadap hak warga untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,
  • Negara dianggap gagal dalam memenuhi kewajiban HAM,
  • Pelapor berpotensi mengalami ketidakadilan dan diskriminasi.

🧾 Regulasi Pendukung Hak Pelapor

Beberapa peraturan yang menegaskan hak masyarakat dalam pelaporan:

🔹 1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

  • Pasal 108 KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana berhak dan dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik.

🔹 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

  • Pasal 17: “Setiap orang tanpa diskriminasi berhak atas perlindungan hukum.”
  • Pasal 33: “Setiap warga negara berhak atas akses yang sama dalam proses hukum.”

🔹 3. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012

Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana — mengatur bagaimana laporan harus diproses dan tidak boleh diabaikan begitu saja tanpa proses penjelasan atau pemberitahuan resmi.


❌ Konsekuensi Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti

Ketika aparat kepolisian tidak menindaklanjuti laporan warga, maka terjadi pelanggaran dalam beberapa aspek:

1. Pelanggaran Etika dan Disiplin Kepolisian

Anggota Polri yang dengan sengaja mengabaikan laporan bisa dikenai sanksi etika, mutasi, hingga pencopotan jabatan.

2. Pelanggaran terhadap Prinsip HAM

Menutup akses hukum secara diam-diam atau sistemik adalah bentuk pelanggaran HAM struktural.

3. Terciptanya Ketidakpercayaan Publik

Masyarakat menjadi tidak percaya pada sistem hukum, mendorong timbulnya aksi main hakim sendiri.


🛡️ Apa yang Bisa Dilakukan Jika Laporan Tidak Diproses?

Jika laporan Anda tidak diproses atau sengaja diabaikan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh:

✅ 1. Ajukan Surat Klarifikasi ke Kapolres atau Kapolda

Surat ini berisi permintaan kejelasan atas status laporan yang belum diproses.

✅ 2. Laporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri

Propam adalah divisi internal kepolisian yang mengawasi tindakan pelanggaran disiplin dan etika anggota.

✅ 3. Laporkan ke Komnas HAM

Jika Anda merasa terjadi pelanggaran hak sebagai warga negara, Anda bisa mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

✅ 4. Gunakan Bantuan Hukum

Libatkan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau advokat untuk mendampingi proses hukum Anda.

✅ 5. Gunakan Media dan Opini Publik

Dalam beberapa kasus, eksposur publik bisa menjadi alat tekanan agar laporan diproses secara adil dan terbuka.


Baca Juga : PPATK memblockir rekening nganggur masyarakat, Apakah Itu melanggar HAM ?

💡 Studi Kasus Nyata

Banyak kasus di Indonesia di mana laporan warga terhenti di tahap awal tanpa penjelasan:

  • Kasus Kekerasan Rumah Tangga, laporan tidak ditindak karena pelaku “berpengaruh”
  • Kasus Penipuan dan Penggelapan, laporan tidak naik ke penyidikan karena “kurangnya bukti” padahal korban memiliki dokumen lengkap
  • Kasus Korupsi Desa, masyarakat lapor ke polisi, tapi tidak ada tindakan lanjut selama bertahun-tahun

Setelah mendapat pendampingan dari lembaga hukum dan media, barulah laporan kembali diproses — menunjukkan bahwa kontrol sosial dan hukum sangat diperlukan untuk menjaga keadilan.


📌 Kesimpulan

Jika laporan masyarakat kepada polisi tidak ditindaklanjuti tanpa alasan hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama hak atas perlindungan hukum dan keadilan. Dalam sistem demokratis, hukum harus melayani rakyat, bukan mengabaikannya.

Masyarakat tidak boleh diam jika mengalami hal ini. Ada jalur pengaduan yang bisa digunakan, mulai dari internal kepolisian (Propam), Komnas HAM, hingga bantuan hukum. Penting bagi masyarakat untuk bersuara dan menuntut haknya, karena hukum yang tidak dijalankan adalah bentuk nyata dari ketidakadilan.

🗣️ “Keadilan bukan hanya soal keputusan pengadilan, tapi juga soal respons awal terhadap jeritan masyarakat yang mencari perlindungan.”

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email