Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Perkembangan global, dinamika sosial-politik, serta meningkatnya mobilitas penduduk lintas negara menuntut sistem keimigrasian yang lebih adaptif, responsif, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia secara bertahap melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan keimigrasian di Indonesia.

Setelah dua kali mengalami perubahan, kini telah diberlakukan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi hukum keimigrasian sesuai dengan kebutuhan nasional dan standar internasional.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara menyeluruh tentang:

  • Latar belakang perubahan,
  • Pokok-pokok substansi yang diubah atau ditambahkan,
  • Dampaknya terhadap warga negara, penduduk asing, dan institusi pemerintahan,
  • Serta tantangan dalam implementasinya.

๐Ÿงญ Latar Belakang Perubahan UU Keimigrasian

Sejak diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2011, Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan baru di bidang keimigrasian, seperti:

  • Lonjakan kunjungan WNA pasca pandemi,
  • Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan imigrasi,
  • Masalah pengungsi dan pencari suaka,
  • Isu perdagangan manusia dan penyalahgunaan visa,
  • Serta meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Perubahan ketiga ini dilakukan untuk:

  1. Menyesuaikan dengan kebutuhan zaman,
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,
  3. Menjaga keamanan dan kedaulatan negara,
  4. Memastikan perlindungan hak dan kewajiban setiap orang yang terkait dalam urusan keimigrasian.

โš–๏ธ Dasar Hukum & Tahapan Perubahan

Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang, yang disahkan oleh DPR RI setelah melalui proses panjang:

  • Pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM,
  • Konsultasi publik dan akademisi hukum,
  • Masukan dari lembaga internasional dan badan HAM,
  • Pertimbangan dari Badan Intelijen Negara dan TNI-Polri (terkait keamanan nasional).

Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi regulasi nasional dan program legislasi nasional (Prolegnas).


๐Ÿงพ Pokok Perubahan dalam UU Keimigrasian (Perubahan Ketiga)

Berikut adalah beberapa aspek penting yang diubah atau ditambahkan dalam perubahan terbaru ini:

โœ… 1. Digitalisasi Dokumen Keimigrasian

  • Introduksi Paspor Digital (e-Paspor biometrik generasi baru),
  • Penerapan Visa elektronik (e-Visa) dan izin tinggal online,
  • Validitas dan perlindungan data biometrik diperkuat dalam regulasi.

โœ… 2. Penguatan Perlindungan WNI di Luar Negeri

  • Penambahan pasal terkait peran perwakilan RI di luar negeri dalam perlindungan hukum dan keimigrasian WNI,
  • Penanganan masalah deportasi dan repatriasi lebih cepat dan terstruktur.

โœ… 3. Ketentuan Baru soal Izin Tinggal WNA

  • Penyederhanaan prosedur Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP),
  • Penambahan jenis visa khusus untuk investor, tenaga ahli, dan pekerja digital nomad,
  • Penguatan pengawasan terhadap overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

โœ… 4. Penegasan Hak Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • Diberikan akses lebih mudah untuk memperoleh paspor Indonesia selama masa transisi kewarganegaraan,
  • Penguatan mekanisme perlindungan anak hasil perkawinan campuran.

โœ… 5. Sanksi dan Penegakan Hukum

  • Sanksi lebih berat untuk pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, penyelundupan orang, dan penggunaan visa palsu,
  • Pemberian kewenangan lebih luas kepada Petugas Imigrasi untuk investigasi lapangan dan tindakan administratif.

๐Ÿ“Œ Implikasi Perubahan Terhadap Masyarakat dan Institusi

๐Ÿ”น Bagi Warga Negara Indonesia:

  • Akses paspor elektronik dan layanan keimigrasian digital akan lebih mudah,
  • Perlindungan bagi WNI di luar negeri lebih cepat dan terkoordinasi,
  • Anak hasil kawin campur lebih terlindungi status kewarganegaraannya.

ย  ย  ย  Bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Proses visa lebih cepat dan transparan,
  • Regulasi lebih ketat terhadap penyalahgunaan izin tinggal,
  • Investor dan profesional mendapat kemudahan administratif.

๐Ÿ”น Bagi Instansi Pemerintah:

  • Perlu menyesuaikan sistem pelayanan dengan sistem digital (e-Gov),
  • Kolaborasi antara imigrasi, perwakilan luar negeri, dan lembaga lain ditingkatkan,
  • Penegakan hukum keimigrasian memerlukan koordinasi multisektor.

Baca Juga :ย Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

๐Ÿ“Š Tantangan Implementasi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perubahan ini antara lain:

  1. Infrastruktur Digital
    • Perlu pembaruan sistem informasi imigrasi yang kompatibel secara nasional.
  2. Sumber Daya Manusia
    • Dibutuhkan pelatihan untuk petugas imigrasi terkait sistem baru dan penanganan internasional.
  3. Sosialisasi kepada Masyarakat
    • Perlu kampanye informasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
  4. Koordinasi Antar Lembaga
    • Perubahan membutuhkan kolaborasi antara Kemenkumham, Kemlu, BIN, TNI, Polri, dan instansi daerah.

โœ… Kesimpulan

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem keimigrasian yang modern, aman, dan manusiawi. Dengan penekanan pada digitalisasi, perlindungan WNI, pengawasan WNA, dan penegakan hukum, revisi ini menjawab tantangan zaman tanpa melupakan nilai-nilai keadilan dan kedaulatan negara.

๐Ÿ’ฌ “UU Keimigrasian yang kuat mencerminkan negara yang siap terbuka bagi dunia, namun tetap menjaga pintunya dengan bijak.”

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email