Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Metode Penelitian Hukum

Penelitian hukum merupakan proses ilmiah yang digunakan untuk mengkaji, menganalisis, dan memahami permasalahan hukum secara sistematis. Dalam studi hukum, terdapat berbagai metode penelitian yang digunakan, namun dua pendekatan utama yang sering menjadi pembahasan adalah metode penelitian hukum normatif dan Metode Penelitian Hukum empiris. Keduanya memiliki karakteristik, tujuan, serta teknik analisis yang berbeda, namun saling melengkapi dalam memberikan gambaran utuh mengenai suatu fenomena hukum.


1. Pengertian Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, berfokus pada norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber hukum tertulis seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum sebagai bahan utama analisis.

Ciri-ciri penelitian hukum normatif:

  • Menggunakan bahan hukum primer (undang-undang, konvensi internasional, putusan pengadilan).
  • Menggunakan bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, hasil penelitian sebelumnya).
  • Bersifat library research atau penelitian kepustakaan.
  • Analisis dilakukan terhadap teks hukum yang sudah ada, tanpa mengumpulkan data lapangan secara langsung.

Contoh penelitian hukum normatif:

  • Analisis yuridis terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • Studi perbandingan hukum pidana Indonesia dan Belanda.
  • Kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi.

Pengertian Penelitian Hukum Empiris

2. Pengertian Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris, yang sering disebut sebagai socio-legal research, mempelajari hukum dari sudut pandang kenyataan sosial di masyarakat. Fokusnya adalah pada bagaimana hukum diterapkan, diimplementasikan, dan dipatuhi dalam kehidupan nyata.

Ciri-ciri penelitian hukum empiris:

  • Mengumpulkan data primer langsung dari lapangan.
  • Menggunakan metode wawancara, observasi, survei, atau kuesioner.
  • Mengamati perilaku masyarakat, aparat penegak hukum, dan institusi hukum.
  • Menganalisis kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik di lapangan.

Contoh penelitian hukum empiris:

  • Studi efektivitas penegakan hukum lalu lintas di Jakarta.
  • Analisis peran polisi dalam menangani kasus kekerasan rumah tangga.
  • Penelitian tentang kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

3. Perbedaan Antara Normatif dan Empiris

Aspek Penelitian Normatif Penelitian Empiris
Objek Kajian Norma hukum tertulis Implementasi hukum di masyarakat
Sumber Data Bahan hukum primer & sekunder Data primer & sekunder dari lapangan
Metode Analisis dokumen, interpretasi hukum Wawancara, survei, observasi
Tujuan Menemukan konsep dan asas hukum Mengukur efektivitas hukum
Pendekatan Teoritis dan konseptual Praktis dan faktual

4. Hubungan Antara Penelitian Normatif dan Empiris

Meskipun berbeda, kedua metode ini saling melengkapi. Penelitian normatif dapat digunakan untuk memahami kerangka hukum, sementara penelitian empiris membantu mengetahui sejauh mana hukum tersebut dijalankan di lapangan. Dalam praktiknya, banyak penelitian hukum yang menggunakan pendekatan gabungan (mixed methods) agar hasil kajiannya lebih komprehensif.

Contohnya:

  • Peneliti menganalisis Undang-Undang Ketenagakerjaan (pendekatan normatif).
  • Lalu melakukan survei kepada pekerja dan perusahaan tentang penerapan undang-undang tersebut (pendekatan empiris).

5. Tahapan Penelitian Hukum Normatif

  1. Identifikasi Masalah – Menentukan isu hukum yang akan dikaji.
  2. Pengumpulan Bahan Hukum – Mengambil data dari peraturan, putusan, dan literatur.
  3. Analisis Hukum – Menafsirkan isi norma hukum, menghubungkan dengan doktrin.
  4. Kesimpulan – Menarik hasil analisis dalam bentuk argumentasi hukum.

6. Tahapan Penelitian Hukum Empiris

  1. Perumusan Masalah – Menentukan fenomena hukum yang ingin diteliti.
  2. Penyusunan Instrumen Penelitian – Menyusun pertanyaan wawancara, kuesioner, atau format observasi.
  3. Pengumpulan Data Lapangan – Melakukan wawancara, survei, atau pengamatan.
  4. Analisis Data – Mengolah data menggunakan metode statistik atau kualitatif.
  5. Kesimpulan – Menjelaskan hubungan antara teori hukum dan realitas sosial.

Baca Juga : Kuliah Umum Dasar Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum

7. Kelebihan dan Keterbatasan

Kelebihan penelitian normatif:

  • Memberikan dasar teori yang kuat.
  • Memahami aturan secara mendalam.
  • Cocok untuk kajian hukum murni.

Keterbatasannya:

  • Tidak menggambarkan kenyataan di lapangan.
  • Sulit menilai efektivitas penerapan hukum.

Kelebihan penelitian empiris:

  • Menggambarkan realitas hukum di masyarakat.
  • Menilai efektivitas penegakan hukum.

Keterbatasannya:

  • Memerlukan waktu dan biaya besar.
  • Hasilnya bisa dipengaruhi oleh bias responden.

Kesimpulan

Metode penelitian hukum normatif dan empiris memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu hukum. Normatif membantu memahami apa yang seharusnya berlaku menurut hukum, sedangkan empiris menilai bagaimana hukum bekerja dalam praktik. Kombinasi keduanya dapat menghasilkan kajian hukum yang menyeluruh, baik dari sisi teori maupun praktik, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembentukan, pelaksanaan, dan evaluasi hukum di Indonesia.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email