Pasal-Pasal yang Mengatur Tentang HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia

Pasal-Pasal yang Mengatur Tentang HAM

Pasal-Pasal yang Mengatur Tentang HAM – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia, HAM dijamin dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap setiap warga negara, tetapi juga merupakan wujud komitmen bangsa dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.


Landasan Hukum HAM di Indonesia

Pengaturan HAM di Indonesia bersumber dari berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:

  1. UUD 1945 (Hasil Amandemen, khususnya Bab XA).
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  4. Ratifikasi berbagai perjanjian internasional tentang HAM seperti Universal Declaration of Human Rights.

Pasal-Pasal UUD 1945 yang Mengatur HAM

Pasal-Pasal UUD 1945 yang Mengatur HAM

Setelah amandemen kedua pada tahun 2000, UUD 1945 memasukkan Bab khusus tentang HAM, yaitu Bab XA (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J). Berikut penjelasan tiap pasal:

1. Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

  • Menjamin hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
  2. Setiap orang berhak memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

4. Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan yang adil.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  2. Setiap orang berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nurani.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

  • Menjamin kebebasan memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

7. Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
  2. Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

8. Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera, mendapat lingkungan yang baik, dan memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Berhak atas jaminan sosial.
  4. Berhak mempunyai hak milik pribadi.

9. Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, kebebasan pikiran, beragama, dan hak untuk tidak diperbudak adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
  2. Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati.
  4. Perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara.

10. Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi ketertiban, keamanan, moral, dan kepentingan umum.

Baca Juga : Macam-macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB dengan data lengkap

Pengaturan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999

UU ini menjadi penjabaran rinci dari pasal-pasal HAM di UUD 1945. Isinya mencakup:

  • Hak untuk hidup, bebas, dan aman.
  • Hak berkeluarga, pendidikan, dan pengembangan diri.
  • Hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, serta berorganisasi.
  • Kewajiban menghormati hak orang lain dan menaati hukum.

Implementasi dan Penegakan HAM

Pengaturan HAM tidak cukup hanya di atas kertas. Implementasi dilakukan melalui:

  • Komnas HAM – Lembaga independen yang memantau dan menegakkan HAM.
  • Pengadilan HAM – Mengadili pelanggaran HAM berat.
  • Kebijakan Pemerintah – Penyusunan regulasi, perlindungan kelompok rentan, dan pendidikan HAM.

Kesimpulan

Pasal-pasal tentang HAM di Indonesia, khususnya yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J dan UU No. 39 Tahun 1999, merupakan landasan kuat untuk melindungi hak dasar setiap individu. Dengan adanya jaminan konstitusional ini, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menegakkan dan melindungi HAM, sementara setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain demi terciptanya kehidupan berbangsa yang adil, damai, dan harmonis.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email