Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam membentuk, menyusun, dan menetapkan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan hukum ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti tata cara yang sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.

Untuk mengatur hal tersebut, pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU ini menjadi pedoman utama dalam proses legislasi nasional sebelum akhirnya dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun demikian, UU No. 10 Tahun 2004 tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan sistem hukum Indonesia.


๐Ÿงพ Apa Itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004?

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Tujuan utama UU ini adalah untuk:

  • Menjamin kesinambungan dan kepastian hukum
  • Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan
  • Menyediakan dasar hukum dalam pembentukan undang-undang yang terstruktur dan sistematis

๐Ÿง  Latar Belakang Lahirnya UU No. 10 Tahun 2004

Sebelum tahun 2004, tidak ada satu undang-undang pun yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Hal ini menyebabkan:

  • Tumpang tindih antar peraturan
  • Ketiadaan sistem hierarki yang jelas
  • Kurangnya partisipasi publik dalam proses legislasi

Oleh karena itu, UU No. 10 Tahun 2004 disusun untuk:

  • Menyesuaikan dengan semangat reformasi dan demokratisasi
  • Mengimplementasikan Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang

๐Ÿงฉ Ruang Lingkup Pengaturan UU No. 10 Tahun 2004

UU ini mengatur berbagai aspek dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:

1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

UU No. 10 Tahun 2004 menetapkan 7 jenis peraturan dengan hierarki sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Hierarki ini memberikan kejelasan mengenai kekuatan hukum dan hubungan antar jenis peraturan.


2. Asas-asas Pembentukan Peraturan

UU ini menetapkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas:

Asas Umum Penjelasan
Kepastian Hukum Harus dapat ditegakkan dan dipatuhi dengan pasti
Keadilan Menjamin hak dan kewajiban secara adil
Keseimbangan, keserasian Tidak berat sebelah, dan menjaga harmoni
Kepentingan Umum Mengutamakan kebutuhan masyarakat luas
Keterbukaan Prosesnya harus transparan dan memungkinkan partisipasi publik
Dapat Dilaksanakan Tidak bertentangan dengan hukum lain dan realistis untuk diterapkan

3. Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU ini membagi proses pembentukan menjadi beberapa tahap:

  1. Perencanaan
    • Melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Penyusunan
    • Oleh DPR, Presiden, atau DPD tergantung kewenangan
  3. Pembahasan
    • Dilakukan bersama antara DPR dan Presiden
  4. Pengesahan atau Penetapan
    • Ditetapkan oleh Presiden
  5. Pengundangan
    • Dimuat dalam Lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Penyebarluasan
    • Melalui publikasi resmi agar diketahui masyarakat

4. Peran Lembaga Negara

UU No. 10 Tahun 2004 juga menjelaskan pembagian peran dalam proses legislasi:

Lembaga Peran
DPR Mengusulkan dan membahas RUU
Presiden Mengusulkan, menyetujui, dan mengesahkan RUU
DPD Dapat mengusulkan RUU tertentu sesuai kewenangannya
Menteri Hukum Mengkoordinasikan pengundangan dan dokumentasi hukum

๐Ÿ“œ Kelebihan UU No. 10 Tahun 2004

  1. Menyediakan kerangka hukum yang jelas dan formal
  2. Menetapkan hierarki peraturan yang terstruktur
  3. Meningkatkan partisipasi publik dan transparansi
  4. Memperkuat prinsip negara hukum
  5. Mengurangi konflik antar peraturan

โš ๏ธ Kekurangan dan Kritik terhadap UU Ini

Meski sangat membantu, UU No. 10 Tahun 2004 juga memiliki beberapa kekurangan:

Kritik / Kekurangan Dampaknya
Kurang mengatur peraturan menteri Menyebabkan tumpang tindih dalam praktik
Belum mengakomodasi peraturan desa Hierarki di tingkat lokal tidak jelas
Tidak menjelaskan mekanisme evaluasi Sulit menilai efektivitas pasca pengesahan
Belum memasukkan peran masyarakat secara maksimal Partisipasi publik masih lemah

๐Ÿ”„ Dicabut oleh UU Nomor 12 Tahun 2011

Sebagai bagian dari penyempurnaan, UU No. 10 Tahun 2004 resmi dicabut dan diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang:

  • Menambahkan jenis peraturan lain (Peraturan Desa, Peraturan Lembaga, dll.)
  • Menyempurnakan proses legislasi
  • Memberikan ruang lebih luas pada partisipasi publik

Namun, UU No. 10 Tahun 2004 tetap memiliki nilai historis dan menjadi tonggak awal reformasi legislasi di Indonesia.


Baca Juga :ย UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

๐Ÿงพ Contoh Penerapan UU Ini Sebelum Dicabut

  • Proses penyusunan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008 mengikuti ketentuan UU No. 10/2004.
  • Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Perpres setelah reformasi juga berpedoman pada hierarki yang ditetapkan oleh UU ini.

๐Ÿง  Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Meski kini sudah digantikan oleh UU yang lebih baru, ia memiliki peran besar dalam:

  • Membangun sistem legislasi yang lebih tertib
  • Menjamin bahwa semua peraturan dibuat dengan asas keadilan dan transparansi
  • Menjadi dasar pemahaman hukum tata negara bagi banyak praktisi dan akademisi

๐Ÿ“Œ Pelajaran penting: Dalam negara hukum, setiap peraturan tidak hanya harus adil dan benar, tapi juga harus dibentuk melalui proses yang sah.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email