Setiap negara yang berdaulat memiliki sistem hukum yang menjadi dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat, menjamin keadilan, serta menjaga ketertiban umum. Di Indonesia, sistem hukum diatur melalui berbagai jenis peraturan perundang-undangan, yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
Namun, tidak semua orang memahami bagaimana peraturan perundang-undangan terbentuk, disusun, dan diterapkan dalam Sistem Hukum Nasional. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, hierarki, fungsi, dan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia.
๐ 1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Secara umum, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022), disebutkan bahwa:
โPeraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.โ
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tidak hanya sekadar produk hukum, tetapi juga merupakan bagian dari sistem yang memiliki tingkatan dan tata urutan yang jelas dalam hierarki hukum nasional.
๐๏ธ 2. Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional, yaitu:
- Sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
- Sebagai alat pengatur (regulasi) untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
- Sebagai instrumen kebijakan publik, agar penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan hukum.
- Sebagai sarana pembangunan nasional, dengan mengatur berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, sosial, dan lingkungan.
- Sebagai bentuk perlindungan hukum, agar hak dan kewajiban warga negara terlindungi oleh norma yang pasti.
Tanpa peraturan perundang-undangan yang jelas dan terstruktur, maka sistem hukum nasional akan kehilangan arah dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan hukum.
๐งญ 3. Hierarki (Tata Urutan) Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Salah satu ciri khas sistem hukum Indonesia adalah adanya hierarki peraturan perundang-undangan, yang menunjukkan tingkatan kekuatan hukum dari setiap jenis peraturan.
Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, susunan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Berisi keputusan fundamental yang mengatur hal-hal pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. - Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara nasional. - Peraturan Pemerintah (PP)
Dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang. - Peraturan Presiden (Perpres)
Mengatur pelaksanaan teknis lebih lanjut dari peraturan pemerintah atau hal-hal tertentu yang menjadi kewenangan Presiden. - Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur untuk mengatur wilayah provinsi. - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota untuk mengatur wilayah setempat.
Selain itu, terdapat juga peraturan lain seperti Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, dan Peraturan Desa yang berfungsi sebagai pelengkap dan pelaksanaan teknis peraturan yang lebih tinggi.
โ๏ธ 4. Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Agar setiap peraturan memiliki kekuatan hukum yang sah, pembentukannya harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, antara lain:
- Kejelasan tujuan โ setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas.
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat โ hanya lembaga yang berwenang yang boleh membuat peraturan.
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
- Dapat dilaksanakan โ isi peraturan harus realistis dan dapat diterapkan.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan โ memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Kejelasan rumusan โ bahasa hukum yang digunakan harus jelas, tidak multitafsir.
- Keterbukaan โ proses pembentukan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi agar setiap peraturan memiliki legitimasi hukum dan daya guna yang tinggi.
๐งฉ 5. Hubungan Antara Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filosofis dan konstitusional.
Dengan demikian, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pancasila โ menjadi sumber nilai dan moral hukum.
- UUD 1945 โ menjadi sumber hukum tertinggi.
- Peraturan Perundang-Undangan โ menjadi pelaksana teknis dari UUD dan Pancasila.
Oleh karena itu, seluruh produk hukum di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mencerminkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
Baca Juga :ย Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
๐ 6. Tantangan Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional
Meskipun struktur hukum Indonesia sudah lengkap, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain:
- โ ๏ธ Tumpang tindih regulasi, terutama antara peraturan pusat dan daerah.
- ๐๏ธ Kurangnya sinkronisasi antar lembaga pembentuk peraturan.
- ๐ฌ Minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum.
- ๐ Kualitas naskah akademik dan bahasa hukum yang belum konsisten.
- ๐งพ Penegakan hukum yang lemah, sehingga banyak peraturan yang tidak dijalankan secara efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan reformasi hukum yang berkelanjutan, termasuk digitalisasi sistem peraturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan masyarakat dalam proses legislasi.
๐ 7. Kesimpulan: Pilar Keadilan Dalam Sistem Hukum Nasional
Peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam membangun sistem hukum nasional yang kuat dan berkeadilan.
Melalui struktur hierarki yang jelas, fungsi yang tepat, dan prinsip pembentukan yang baik, Indonesia memiliki sistem hukum yang dapat menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.
Namun, agar sistem ini berjalan secara efektif, perlu adanya komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pembentuk hukum, dan masyarakat untuk terus menjaga kualitas dan integritas setiap peraturan yang dibuat.
Karena pada akhirnya, hukum bukan sekadar teks, tetapi juga cermin nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. โ๏ธ๐ฎ๐ฉ