Mengetahui Hal – hal Khusus Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan

Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan – Dalam sistem hukum nasional, peraturan perundang-undangan memiliki peran sangat penting sebagai dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, tahukah kamu bahwa proses pembentukan sebuah peraturan tidak sesederhana yang terlihat?

Ada tahapan, asas, dan prosedur khusus yang harus dipenuhi agar suatu peraturan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hal-hal khusus dalam Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, mulai dari dasar hukumnya, tahapan pembentukannya, hingga prinsip yang harus dipatuhi oleh lembaga pembentuk hukum.


📜 Apa Itu Peraturan Perundang-Undangan?

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022),
peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, peraturan perundang-undangan adalah aturan resmi yang dibuat oleh negara untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.


🧭 Dasar Hukum Pembentukan Peraturan

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada beberapa ketentuan utama, di antaranya:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, sebagai pedoman utama pembentukan peraturan.
  3. Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang.

🏛️ Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dengan hierarki ini, setiap peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.


Tahapan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

⚙️ Tahapan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Proses pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari tahapan yang terstruktur dan formal, yaitu:


1. Perencanaan

Tahapan awal ini dilakukan untuk menentukan prioritas rancangan peraturan yang akan dibuat.
Hasilnya dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — yaitu daftar resmi rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Prolegnas disusun berdasarkan:

  • Kebutuhan hukum nasional,
  • Rencana pembangunan jangka panjang,
  • Dinamika masyarakat dan globalisasi,
  • Usulan dari kementerian, lembaga, maupun masyarakat.

2. Penyusunan

Pada tahap ini dilakukan perumusan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU).

RUU dapat diajukan oleh:

  • Presiden,
  • DPR, atau
  • DPD (khusus untuk bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dll).

Dalam proses penyusunan, dilakukan:

  • Analisis masalah hukum yang ingin diatur,
  • Kajian terhadap dampak sosial dan ekonomi,
  • Pengumpulan aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik.

3. Pembahasan

Tahap pembahasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara bersama.
Tahap ini sangat penting karena di sinilah terjadi perdebatan dan penyesuaian substansi agar isi peraturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat:

  • Tingkat I: Pembicaraan di Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus.
  • Tingkat II: Rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak RUU menjadi UU.

4. Pengesahan

Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, RUU disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat (5), Presiden wajib mengesahkan RUU menjadi UU dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama.


5. Pengundangan

Tahap ini dilakukan agar peraturan yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Proses pengundangan dilakukan dengan menempatkan undang-undang tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia, sesuai jenisnya.


6. Penyebarluasan (Sosialisasi)

Setelah diundangkan, pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar isi dan tujuan peraturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan benar.
Hal ini menjadi penting agar peraturan tidak hanya berlaku secara hukum, tetapi juga efektif secara sosial.


⚖️ Prinsip dan Asas Penting dalam Pembentukan Peraturan

Agar peraturan perundang-undangan memiliki kualitas yang baik, harus berlandaskan pada asas-asas pembentukan yang benar, yaitu:

  1. Kejelasan Tujuan — setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas.
  2. Kelembagaan yang Tepat — hanya lembaga yang berwenang yang boleh membentuknya.
  3. Kesesuaian Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan — isi peraturan tidak boleh melebihi kewenangan pembuatnya.
  4. Dapat Dilaksanakan — aturan harus realistis dan bisa diterapkan.
  5. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan — memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
  6. Kejelasan Rumusan — redaksi dan bahasa hukum harus jelas, tidak multitafsir.
  7. Keterbukaan — masyarakat berhak memberikan masukan selama proses penyusunan.

🔍 Hal-Hal Khusus yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pembentukan

Berikut beberapa hal penting dan khusus yang sering menjadi perhatian dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan:

1. Keterlibatan Publik (Public Participation)

Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam proses pembentukan hukum modern.
Melalui hearing publik, konsultasi, dan diskusi akademik, masyarakat dapat memberi masukan untuk memastikan peraturan tidak menimbulkan masalah baru.


2. Konsistensi dengan Peraturan Lebih Tinggi

Sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 atau UU di atasnya.
Jika ditemukan pertentangan, maka peraturan tersebut bisa dibatalkan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (untuk UU) atau Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU).


3. Kualitas Naskah Akademik

Naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah penyusunan undang-undang.
Isi naskah harus memuat analisis masalah, kajian hukum pembanding, serta solusi normatif yang jelas.


4. Harmonisasi Peraturan

Sebelum disahkan, setiap rancangan peraturan wajib melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan lainnya.


5. Aspek Evaluasi dan Implementasi

Setelah diundangkan, undang-undang tidak berhenti begitu saja.
Pemerintah wajib melakukan evaluasi implementasi untuk melihat apakah peraturan tersebut efektif di lapangan atau perlu direvisi di masa depan.


Baca Juga : Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional

📘 Contoh Kasus: Revisi UU ITE

Sebagai contoh nyata, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena masyarakat menilai beberapa pasalnya menimbulkan multitafsir dan potensi kriminalisasi.

Proses revisi dilakukan melalui:

  • Kajian akademik,
  • Pembahasan terbuka di DPR,
  • Konsultasi publik dengan pakar dan masyarakat sipil.

Ini menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan tidak bersifat statis, melainkan bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat.


🏁 Kesimpulan

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukanlah hal yang sederhana.
Ia melibatkan tahapan berlapis, asas hukum yang ketat, serta partisipasi publik yang luas agar hasilnya benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Mengetahui hal-hal khusus dalam proses ini sangat penting, terutama bagi pelajar hukum, akademisi, dan masyarakat umum, agar lebih memahami bagaimana sebuah aturan lahir dan berlaku dalam sistem hukum nasional.

Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan dapat lebih kritis, partisipatif, dan sadar hukum dalam menyikapi setiap kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email