Aidemploi – Indonesia sebagai negara hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar setiap peraturan yang dibuat tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, diperlukan suatu mekanisme pengawasan yang efektif. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) yang dilakukan oleh lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam menjaga prinsip supremasi konstitusi, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui mekanisme ini, peraturan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa itu Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merujuk pada aturan hukum yang dibuat atau berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem hukum Indonesia. Untuk jelasnya, istilah ini dapat dipahami dari dua sudut pandang: sebagai objek pengujian dan sebagai produk peraturan.

Secara umum, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan. Pengertian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya).
Konsep Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Pengujian peraturan perundang-undangan adalah proses penilaian terhadap suatu peraturan untuk menentukan apakah peraturan tersebut sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian ini dibedakan berdasarkan objek yang diuji dan lembaga yang berwenang. Secara umum, terdapat dua bentuk pengujian:
- Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
- Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Pembagian kewenangan ini dimaksudkan agar sistem pengawasan hukum berjalan efektif dan terstruktur sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kewenangan utamanya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pihak tersebut dapat berupa warga negara, kelompok masyarakat, badan hukum, maupun lembaga negara. Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi melakukan dua jenis pengujian, yaitu:
- Pengujian formil, yaitu pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang, apakah telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
- Pengujian materiil, yaitu pengujian terhadap substansi atau isi undang-undang, apakah bertentangan dengan norma-norma konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diajukan upaya hukum lain dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Jika suatu undang-undang atau pasalnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Peran Strategis Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK memastikan bahwa setiap produk legislasi sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Selain itu, MK juga berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dengan adanya mekanisme pengujian undang-undang, pembentuk undang-undang dituntut untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan hukum.
Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Agung
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Objek pengujian oleh Mahkamah Agung meliputi berbagai jenis peraturan, seperti:
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan Daerah
Pengujian ini umumnya dilakukan melalui mekanisme hak uji materiil yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam pengujiannya, Mahkamah Agung menilai apakah peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Jika Mahkamah Agung menyatakan suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga : Mempelajari Undang-Undang Sekaligus Berpikir Kritis Dalam Hukum
Fungsi Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum
Mahkamah Agung berperan sebagai puncak kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan Indonesia. Kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi dan keselarasan sistem hukum nasional.
Melalui pengujian ini, Mahkamah Agung memastikan bahwa peraturan pelaksana tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, MA turut menjaga prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perbedaan Pengujian oleh MK dan MA
Perbedaan utama antara pengujian oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terletak pada:
- Objek pengujian: MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Dasar pengujian: MK menggunakan konstitusi sebagai tolok ukur, sementara MA menggunakan undang-undang.
- Sifat putusan: Putusan MK bersifat final dan mengikat, sedangkan putusan MA tetap mengikat tetapi berada dalam ruang lingkup pengawasan administratif dan yudisial.
Pembagian kewenangan ini mencerminkan struktur hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tantangan dalam Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Meskipun mekanisme pengujian telah diatur secara jelas, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut antara lain tumpang tindih kewenangan, keterbatasan akses masyarakat terhadap mekanisme pengujian, serta belum optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, kompleksitas regulasi yang terus bertambah juga menuntut lembaga peradilan untuk semakin adaptif dan profesional dalam menjalankan fungsi pengujian.
Pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan pilar penting dalam sistem hukum Indonesia. Melalui kewenangan ini, kedua lembaga berperan menjaga keselarasan peraturan perundang-undangan dengan hierarki hukum, konstitusi, dan prinsip negara hukum.
Mahkamah Konstitusi berfokus pada perlindungan konstitusi dan hak konstitusional warga negara, sementara Mahkamah Agung memastikan bahwa peraturan pelaksana tidak menyimpang dari undang-undang. Dengan sinergi kedua lembaga tersebut, diharapkan tercipta sistem hukum yang adil, konsisten, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
