Peraturan Perundang-undangan adalah aturan atau hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah atau badan legislatif, untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aturan ini berlaku untuk semua orang dalam suatu negara dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Peraturan perundang-undangan meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang harus dipatuhi oleh warga negara.