Peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, proses pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara ketat dan sistematis, karena berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, kehidupan sosial, hingga kepastian hukum bagi warga negara. Maka dari itu, memahami hal-hal yang perlu diketahui dalam Membuat Peraturan Perundang-undangan menjadi penting, tidak hanya bagi pembuat kebijakan, tetapi juga bagi masyarakat umum, akademisi, dan praktisi hukum.
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai dasar hukum, proses, tahapan, prinsip, hingga aktor-aktor yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
๐งพ Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Secara umum, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis:
- Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden (undang-undang).
- Peraturan yang dibentuk oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.
โ๏ธ Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembuatan peraturan di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan utama, yaitu:
- UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 15 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 12/2011)
- UU No. 13 Tahun 2022 (perubahan kedua)
๐งฉ Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. Hirarki ini menentukan kedudukan dan kekuatan mengikat suatu peraturan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, terdapat juga peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bank Indonesia, dan sebagainya yang tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang diperintahkan oleh peraturan di atasnya.
๐ ๏ธ Prinsip-prinsip Pembentukan Peraturan
Dalam merancang dan membuat peraturan, ada beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum dan berfungsi efektif:
1. Prinsip Keterbukaan
Penyusunan peraturan harus melibatkan partisipasi masyarakat dan dilakukan secara transparan.
2. Prinsip Kepastian Hukum
Peraturan harus jelas, tidak multitafsir, dan konsisten dengan peraturan di atasnya.
3. Prinsip Keadilan
Mengandung keadilan bagi semua pihak dan tidak diskriminatif.
4. Prinsip Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Materi muatan peraturan harus sesuai dengan jenis dan levelnya dalam hirarki.
5. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi
Peraturan harus dapat diterapkan dan memberikan manfaat sesuai tujuan dibuatnya.
๐ Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Secara umum, pembentukan peraturan perundang-undangan (terutama Undang-Undang) terdiri atas tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas). Di tahap ini ditentukan prioritas rancangan undang-undang (RUU).
2. Penyusunan
RUU disusun oleh Presiden, DPR, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Melibatkan tim ahli, akademisi, dan stakeholder terkait.
3. Pembahasan
RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden. DPD bisa terlibat tergantung materi muatan RUU.
4. Pengesahan
RUU yang telah disetujui DPR dan Presiden akan disahkan oleh Presiden menjadi UU dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
5. Pengundangan
Dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain.
๐ฅ Aktor-Aktor yang Terlibat
Berikut adalah lembaga/lembaga dan individu yang biasa terlibat dalam proses pembentukan peraturan:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) โ sebagai pembentuk UU bersama Presiden.
- Presiden dan Kementerian/Lembaga โ menginisiasi dan menyusun RUU teknis.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) โ ikut membahas RUU tertentu.
- Kementerian Hukum dan HAM โ mengesahkan dan mengundangkan.
- Pemerintah Daerah โ untuk peraturan daerah.
- Akademisi dan Masyarakat Sipil โ memberikan masukan dan kajian akademik.
- Tim Perancang Undang-Undang โ terdiri dari pakar hukum dan penyusun naskah akademik.
Baca Juga :ย Apakah Penegakkan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Masih Rendah?
๐ Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Materi muatan suatu peraturan harus sesuai dengan:
- Jenis dan lingkupnya
- Kebutuhan hukum di masyarakat
- Kewenangan pejabat pembentuk
- Tujuan yang ingin dicapai
Contoh:
- UU memuat norma umum dan berlaku nasional
- Peraturan Menteri memuat hal-hal teknis administratif dalam lingkup kementerian
- Perda memuat pengaturan yang bersifat lokal dan sesuai dengan kebutuhan daerah
๐ Tantangan dalam Membentuk Peraturan
Beberapa tantangan umum dalam proses pembentukan peraturan adalah:
- Overlapping atau tumpang tindih antar aturan
- Kurangnya partisipasi publik
- Waktu pembahasan yang terlalu singkat
- Bahasa hukum yang sulit dimengerti masyarakat
- Kurangnya penegakan setelah peraturan disahkan
๐ Kesimpulan
Membentuk peraturan perundang-undangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman mendalam tentang hukum, ketentuan formal, prinsip pembentukan, serta prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti tata cara dan prinsip yang telah ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022), maka peraturan yang dibuat akan memiliki kekuatan hukum yang sah, adil, dan dapat diterapkan secara efektif.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami proses ini agar kita dapat mengawasi, memberi masukan, bahkan ikut berperan aktif dalam pembentukan peraturan yang berdampak pada kehidupan kita sehari-hari.