Hierarki Peraturan Undang-undang di Indonesia

Hierarki Peraturan Undang-undang

Sistem hukum di Indonesia menganut asas hierarki atau tingkatan peraturan Undang-undangan. Artinya, setiap peraturan memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang berbeda. Pemahaman terhadap hierarki ini sangat penting, baik bagi praktisi hukum, aparatur negara, maupun masyarakat umum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami mana aturan yang harus diikuti atau didahulukan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), beserta penjelasan dari masing-masing jenisnya.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Perubahan atau amandemen terhadap UUD hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidang khusus.


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR adalah keputusan politik MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Meski perannya kini tidak sebesar dahulu (pasca reformasi), TAP MPR yang masih berlaku tetap dijadikan acuan hukum, misalnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  • Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam kondisi genting dan mendesak. Perppu harus disahkan oleh DPR dalam sidang berikutnya agar berlaku permanen.

Keduanya berada di tingkat yang sama dalam hierarki.


4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan ini dibuat oleh Presiden untuk menjalankan amanat dari undang-undang secara teknis. PP memiliki fungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU dan Perppu. Misalnya, UU Cipta Kerja dijabarkan lebih lanjut melalui sejumlah PP.


5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres dibuat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam menjalankan kekuasaan eksekutif. Perpres bisa berupa pengaturan pelaksanaan PP atau pengaturan langsung sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan PP.


6. Peraturan Daerah (Perda)

Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan hanya berlaku di daerah masing-masing.

Jenis Perda:

  • Perda Provinsi: Dibentuk oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
  • Perda Kabupaten/Kota: Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota.

Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya dan harus menyesuaikan dengan karakteristik lokal.


7. Peraturan Desa / Peraturan yang Setingkat

Ini adalah peraturan yang dibentuk oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Biasanya berisi pengaturan tentang anggaran desa, penggunaan tanah, dan kehidupan sosial masyarakat desa.


Tata Urut Peraturan Perundang-Undangan

Tata Urut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Hierarki Resmi)

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022), hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda Provinsi & Kab/Kota)
  7. Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat lainnya

Baca Juga : Undang-Undang Dasar 1945: Fondasi Hukum Tertinggi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Peraturan Lain di Luar Hierarki (Non-hirarkis)

Selain peraturan yang termasuk dalam hierarki di atas, terdapat juga jenis-jenis peraturan lain seperti:

  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Lembaga
  • Surat Edaran
  • Keputusan Presiden

Jenis peraturan ini bersifat teknis administratif dan mengikat internal di lingkungan instansi pembuatnya. Meskipun demikian, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.


Kesimpulan

Memahami urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah langkah awal dalam mengenali sistem hukum nasional. Setiap peraturan memiliki posisi dan fungsi masing-masing, serta harus selaras dengan peraturan di atasnya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, penting untuk mengetahui mana aturan yang berlaku dan bagaimana cara menyikapinya secara konstitusional jika terjadi pertentangan antar peraturan.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email