Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dilindungi oleh negara. Di Indonesia, perlindungan terhadap HAM memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dasar Hukum Perlindungan Ham di Indonesia serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan kata lain, HAM mencakup seluruh aspek kehidupan manusia — mulai dari hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga hak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
2. Dasar Hukum Perlindungan HAM di Indonesia
Perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam beberapa dasar hukum yang saling terkait dan memperkuat satu sama lain. Berikut ini beberapa landasan hukum utamanya:
a. Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi fondasi utama bagi seluruh peraturan di Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang terkandung dalam sila kedua mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak manusia. Prinsip keadilan sosial juga menunjukkan komitmen bangsa dalam menjamin kesejahteraan dan hak setiap warganya.
b. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Perlindungan terhadap HAM diatur secara eksplisit dalam:
- Bab XA (Pasal 28A sampai 28J) yang membahas tentang hak-hak dasar warga negara, seperti:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A)
- Hak atas kebebasan beragama (Pasal 28E)
- Hak untuk mendapatkan keadilan (Pasal 28D)
- Hak atas rasa aman, perlindungan hukum, dan privasi (Pasal 28G)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)
Selain itu, Pasal 27 dan Pasal 34 juga menegaskan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta perlindungan bagi fakir miskin dan anak terlantar oleh negara.
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU ini menjadi dasar utama pelaksanaan HAM di Indonesia. Di dalamnya dijelaskan berbagai bentuk hak, tanggung jawab, dan kewajiban setiap warga negara. UU ini juga menegaskan peran negara dalam melindungi dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.
d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan HAM sebagai lembaga yudisial khusus yang menangani kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM bertugas menegakkan keadilan dan memastikan pelaku pelanggaran HAM mendapat hukuman yang setimpal.
e. Instrumen Internasional
Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang HAM, di antaranya:
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
- Convention on the Rights of the Child (CRC)
Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan prinsip-prinsip HAM secara global.
3. Peran Lembaga dalam Perlindungan HAM
Dalam pelaksanaannya, beberapa lembaga memiliki peran penting dalam menegakkan HAM di Indonesia, di antaranya:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM):
Didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait isu-isu HAM. - Pengadilan HAM:
Bertanggung jawab dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. - Ombudsman Republik Indonesia:
Berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
Baca Juga : Penegakan Hukum Internasional Mengenai Hak Asasi Manusia
4. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
Meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, seperti:
- Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM.
- Proses hukum yang lamban dan kurang transparan.
- Pelanggaran HAM masa lalu yang belum sepenuhnya terselesaikan.
- Tantangan baru dalam era digital, seperti pelanggaran privasi dan ujaran kebencian di media sosial.
Untuk itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM secara konsisten.
5. Kesimpulan
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat mulai dari Pancasila, UUD 1945, hingga berbagai undang-undang dan konvensi internasional. Keberadaan lembaga seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM juga menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menegakkan hak-hak dasar setiap warga negara.
Namun, penegakan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar tercipta kehidupan yang adil, beradab, dan manusiawi sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.