Landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata

Landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata

Landasan dasar KUHP maupun KUH – Sistem hukum di Indonesia tidak lepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Keduanya menjadi landasan utama dalam mengatur tata kehidupan masyarakat, baik dalam aspek pidana maupun keperdataan.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami landasan dasar dari penentuan KUHP dan KUH Perdata, baik dari segi sejarah, sumber hukum, hingga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai hal tersebut.


1. Pengertian KUHP dan KUH Perdata

a. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHP adalah aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana, jenis kejahatan. Serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum. KUHP berlaku untuk mengatur hubungan antara negara dengan warga negara dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum.

b. KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

KUH Perdata adalah aturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antar individu dalam kehidupan masyarakat, seperti perkawinan, warisan, perjanjian, hingga kepemilikan harta. Fokus KUH Perdata adalah hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya.


2. Sejarah KUHP dan KUH Perdata di Indonesia

  • KUHP yang berlaku di Indonesia pada awalnya berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS), yaitu hukum pidana warisan kolonial Belanda yang diberlakukan sejak zaman Hindia Belanda.
  • KUH Perdata juga berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang merupakan kodifikasi hukum perdata Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dinyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan lama yang masih berlaku tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kemerdekaan dan UUD 1945.


3. Landasan Dasar dalam Menentukan KUHP maupun KUH Perdata

Dalam menentukan, menyusun, serta menerapkan KUHP dan KUH Perdata, terdapat beberapa landasan dasar hukum yang digunakan, yaitu:

a. Landasan Filosofis

Landasan filosofis berkaitan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Segala aturan hukum, termasuk KUHP dan KUH Perdata, harus bersumber pada Pancasila sebagai dasar negara. Nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial menjadi pijakan utama dalam menentukan isi maupun penerapan hukum.

b. Landasan Yuridis

Landasan yuridis merujuk pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. KUHP maupun KUH Perdata tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia, keadilan, serta supremasi hukum.
Selain itu, aturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi rujukan penting.

c. Landasan Sosiologis

Landasan ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. KUHP maupun KUH Perdata harus sesuai dengan nilai sosial, adat istiadat, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Misalnya, hukum pidana harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan modern (cyber crime, narkotika, dll.), sementara hukum perdata harus mengikuti kebutuhan dalam perdagangan, pernikahan, dan hubungan keluarga.


4. Perbedaan Landasan dalam KUHP dan KUH Perdata

  • KUHP lebih menekankan pada perlindungan masyarakat dan negara dari perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Landasan dasarnya adalah menjaga keamanan, keadilan, dan ketertiban.
  • KUH Perdata lebih fokus pada perlindungan hak individu serta pengaturan hubungan antarwarga negara. Landasan dasarnya adalah prinsip kebebasan berkontrak, keadilan dalam perjanjian, serta pengakuan terhadap hak milik.

Baca Juga : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

5. Pembaruan KUHP dan Relevansi dengan Masa Kini

Indonesia saat ini telah melakukan pembaruan dengan mengesahkan KUHP Nasional pada tahun 2022, yang menggantikan KUHP kolonial Belanda. Hal ini merupakan langkah penting agar hukum pidana lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia.

Sementara itu, KUH Perdata masih banyak menggunakan aturan dari Burgerlijk Wetboek Belanda, meskipun beberapa ketentuan telah diperbarui melalui undang-undang khusus, misalnya:

  • UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
  • UU Perlindungan Anak
  • UU Ketenagakerjaan

6. Tantangan dalam Penentuan KUHP dan KUH Perdata

Beberapa tantangan yang masih dihadapi adalah:

  • Menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi (cyber law, fintech, AI).
  • Menyelaraskan hukum warisan kolonial dengan nilai Pancasila.
  • Memberikan perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia.
  • Mengakomodasi keberagaman adat dan budaya Indonesia dalam sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata terletak pada tiga aspek utama: filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945 dan aturan hukum), serta sosiologis (kebutuhan masyarakat).

Meskipun awalnya berasal dari hukum kolonial Belanda, perkembangan hukum di Indonesia kini semakin diarahkan untuk sesuai dengan jati diri bangsa, kebutuhan masyarakat modern, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan adanya pembaruan KUHP dan pembaruan bertahap pada KUH Perdata, diharapkan hukum Indonesia dapat menjadi lebih adil, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email