Materi Peraturan Perundang-undangan: Fungsinya dalam Sistem Hukum Nasional

Materi Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan pilar utama dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Pemahaman yang tepat mengenai Materi Peraturan Perundang-undangan, mulai dari jenis, hierarki, hingga fungsinya, sangat penting bagi masyarakat, mahasiswa hukum, hingga praktisi profesional. Artikel ini akan membahas secara komprehensif seluruh aspek tersebut.


Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019), peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Jenis-Jenis Peraturan Perundang-undangan

📚 Jenis-Jenis Peraturan Perundang-undangan

Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi berdasarkan tingkat kewenangan pembentuk dan cakupan wilayahnya. Berikut adalah jenis-jenisnya menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Selain jenis utama tersebut, terdapat pula peraturan yang ditetapkan oleh lembaga lain seperti:

  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
  • Peraturan Bank Indonesia
  • Peraturan OJK
  • Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga

Catatan: Peraturan di luar jenis utama tersebut dianggap sebagai peraturan perundang-undangan dalam arti materiil — yaitu mengandung norma hukum yang mengikat.


Baca Juga : Peraturan Presiden: Proses Pembentukan Kebijakan Nasional

🧭 Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan menjelaskan tingkatan kekuatan hukum dari masing-masing jenis aturan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 (Pasal 7 ayat 1), urutannya adalah:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU / Perppu
  4. PP
  5. Perpres
  6. Perda Provinsi
  7. Perda Kabupaten/Kota

Prinsipnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Misalnya, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU, dan Perda harus sesuai dengan UUD 1945 serta aturan di atasnya.


⚙️ Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem hukum nasional, yaitu:

1. Sebagai Instrumen Regulasi

Menjadi alat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

2. Memberikan Kepastian Hukum

Peraturan tertulis yang disusun dengan jelas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta aparat penegak hukum.

3. Melindungi Hak Warga Negara

Menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau diskriminatif.

4. Menjadi Dasar Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah

Segala kebijakan pemerintah dijalankan berdasarkan landasan hukum yang sah agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

5. Sarana Kontrol Sosial

Peraturan bertindak sebagai mekanisme kontrol terhadap perilaku masyarakat, memberikan batasan serta sanksi bagi yang melanggar.


🧑‍⚖️ Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Agar sah dan efektif, pembentukan peraturan harus memenuhi asas pembentukan yang baik, seperti:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan yang tepat
  • Keterbukaan
  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Keadilan dan kejelasan rumusan

📌 Kesimpulan

Materi peraturan perundang-undangan mencakup jenis, hierarki, dan fungsinya dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai dasar tertulis dari norma hukum yang mengikat, peraturan perundang-undangan menjadi instrumen vital dalam kehidupan bernegara. Masyarakat yang memahami struktur hukum ini akan lebih sadar akan hak, kewajiban, dan batas-batas hukum yang berlaku.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email