Perkembangan teknologi digital membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam transaksi online. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online yang semakin marak terjadi. Agar pelaku penipuan online dapat dijerat secara hukum, penting untuk memahami pasal-pasal yang berlaku serta mekanisme penegakan hukumnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail mengenai Pasal Penipuan Online di Indonesia, bagaimana hukumannya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan korban untuk melaporkan dan menjerat pelaku.
Apa Itu Penipuan Online?
Penipuan online adalah tindakan melakukan tipu daya atau manipulasi melalui media elektronik, internet, atau aplikasi digital dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal dari korban. Bentuknya bisa berupa:
- Penjualan barang palsu atau tidak ada
- Phishing dan pencurian data pribadi
- Investasi bodong dan skema ponzi online
- Penipuan melalui media sosial, marketplace, dan lain-lain
Dasar Hukum Penipuan Online di Indonesia
Penipuan online diatur dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, antara lain:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal ini merupakan dasar utama untuk menjerat pelaku penipuan, termasuk yang dilakukan secara online.
Isi Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau akal tipu, membujuk orang lain supaya menyerahkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian akan tetapi dengan jalan tipu muslihat, dengan rangkaian kebohongan, maka dihukum penjara paling lama empat tahun.”
Penipuan online termasuk kategori penipuan dengan “tipu muslihat” yang bisa dilaporkan dan diproses hukum di bawah pasal ini.
2. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE melengkapi perlindungan hukum terhadap kejahatan di dunia maya.
Isi Pasal 28 (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.”
Meskipun pasal ini lebih fokus pada ujaran kebencian, UU ITE juga mengatur tindakan penipuan dan manipulasi data elektronik dalam pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 45 ayat (1).
3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan akses terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun diancam pidana penjara dan/atau denda.”
Pasal ini mengatur tindak kejahatan yang berkaitan dengan akses ilegal yang biasanya dilakukan untuk melakukan penipuan online.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penipuan Online
Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 378 KUHP.
- Pidana penjara dan/atau denda berdasarkan UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 UU ITE).
- Pencabutan hak-hak tertentu dan pemulihan nama baik jika diperlukan.
Baca Juga : Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Hal Ini
Langkah-Langkah Melaporkan Penipuan Online
Jika kamu menjadi korban penipuan online, berikut langkah yang bisa diambil:
- Kumpulkan Bukti
- Simpan bukti transaksi, chat, screenshoot, nomor rekening pelaku, dan bukti lain yang terkait.
- Laporkan ke Polisi
- Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
- Sertakan semua bukti lengkap agar proses penyidikan lebih cepat.
- Laporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri
- Bisa juga melaporkan secara online di https://www.aduankonten.id atau https://www.cybercrime.id
- Laporkan ke OJK jika terkait investasi bodong
- Jika penipuan terkait investasi, melaporkan juga ke Otoritas Jasa Keuangan untuk tindakan lebih lanjut.
- Blokir dan Laporkan ke Platform Digital
- Laporkan pelaku ke media sosial, marketplace, atau aplikasi agar akun mereka diblokir.
Tips Mencegah Penipuan Online
- Jangan mudah percaya tawaran keuntungan besar tanpa dasar.
- Periksa kredibilitas dan reputasi situs atau penjual.
- Gunakan metode pembayaran yang aman dan terverifikasi.
- Hindari memberikan data pribadi atau finansial secara sembarangan.
- Aktifkan fitur keamanan 2FA di akun-akun penting.
Kesimpulan
Penipuan online merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan banyak orang. Beruntung, hukum Indonesia telah mengatur pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku, terutama Pasal 378 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE. Korban yang menjadi target penipuan memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut pelaku agar mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Selalu waspada dan gunakan teknologi secara bijak agar terhindar dari jebakan penipuan online.