Pembentukan Peraturan Perundang-Undang Dengan Penjelasan Dan Lampiran

Penjelasan Peraturan Perundang-Undang

Peraturan perundang-undangan adalah pilar utama dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah proses yang sembarangan, melainkan harus mengikuti tata cara yang sistematis, berdasarkan asas hukum dan mekanisme yang telah diatur secara resmi.

Proses ini bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum, keteraturan sosial, serta pelindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci mengenai proses pembentukan Peraturan perundang-undangan di Indonesia, penjelasan hukum terkait, serta dilengkapi dengan lampiran jenis-jenis peraturan dan hierarki hukumnya.


A. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022), peraturan perundang-undangan adalah:

“Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”


B. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas-asas hukum berikut:

1. Asas Umum Pembentukan

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan

2. Asas Materi Muatan

  • Pengayoman
  • Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  • Ketertiban dan kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

C. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Mengacu pada Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, berikut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

No Jenis Peraturan Keterangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Konstitusi negara tertinggi, dasar semua hukum
2. Ketetapan MPR Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Dibentuk oleh DPR dan Presiden atau Perpu oleh Presiden
4. Peraturan Pemerintah (PP) Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan UU
5. Peraturan Presiden (Perpres) Kebijakan presiden dalam rangka pelaksanaan UU/PP
6. Peraturan Daerah Provinsi Dibentuk oleh DPRD Provinsi dan Gubernur
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dibentuk oleh DPRD Kab/Kota dan Bupati/Wali Kota

Catatan: Selain itu, terdapat juga peraturan yang dibentuk oleh lembaga lain seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bank Indonesia, dan sebagainya yang diakui dan memiliki kekuatan hukum sesuai kewenangan masing-masing.


Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

D. Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan berbagai tahapan formal sebagai berikut:

1. Perencanaan

Disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR bersama pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyusun prioritas RUU (Rancangan Undang-Undang).

2. Penyusunan

Melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, dan/atau DPR. Penyusunan dapat dilakukan melalui:

  • Naskah akademik (untuk UU dan Perda)
  • Draf RUU atau Rancangan Peraturan

3. Pembahasan

Dilakukan secara bersama antara DPR dan Presiden (untuk UU). Di tingkat daerah, dilakukan antara DPRD dan kepala daerah.

4. Pengesahan atau Penetapan

Jika pembahasan selesai, maka:

  • RUU disahkan menjadi UU oleh Presiden (dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama)
  • Perda ditetapkan oleh kepala daerah

5. Pengundangan

Peraturan yang telah ditetapkan akan diundangkan dalam:

  • Lembaran Negara Republik Indonesia (untuk UU dan Peraturan Pemerintah)
  • Berita Negara Republik Indonesia
  • Lembaran Daerah (untuk Perda)

6. Penyebarluasan dan Sosialisasi

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan, pemerintah melakukan penyebarluasan kepada masyarakat.


E. Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Materi muatan harus sesuai dengan jenis peraturan yang dibuat, yaitu:

Jenis Peraturan Materi Muatan
Undang-Undang / Perpu Hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional, HAM, politik, pidana, fiskal, dll.
Peraturan Pemerintah Mengatur teknis pelaksanaan undang-undang
Peraturan Presiden Pengaturan yang bersifat operasional berdasarkan UU atau PP
Peraturan Daerah Kepentingan lokal/provinsi/kabupaten/kota sesuai otonomi daerah

F. Revisi dan Pembatalan Peraturan

Suatu peraturan bisa dicabut atau direvisi apabila:

  • Tidak sesuai dengan perkembangan zaman
  • Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
  • Tidak efektif dalam implementasi
  • Dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi (untuk UU) atau Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU)

G. Tantangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Meskipun secara normatif telah diatur dengan baik, proses pembentukan peraturan sering mengalami tantangan seperti:

  • Tumpang tindih peraturan antar instansi
  • Peraturan yang dibuat tanpa kajian akademik yang memadai
  • Lemahnya partisipasi publik
  • Terbatasnya evaluasi pasca-pengundangan

Baca Juga : Sejarah Perkembangan Tata Urutan Peraturan Purundang-udangan

Lampiran: Contoh Format Naskah Akademik UU (Ringkasan)

I. Latar Belakang dan Tujuan
Menjelaskan alasan dan urgensi pembentukan undang-undang

II. Dasar Hukum
Mencantumkan peraturan yang menjadi landasan

III. Sasaran dan Ruang Lingkup
Menjelaskan entitas yang akan terdampak oleh peraturan

IV. Evaluasi Hukum Terkait
Menganalisis kekurangan/kelemahan hukum yang sudah ada

V. Kajian Hukum Perbandingan
Referensi dari hukum negara lain atau model internasional

VI. Rumusan Materi Pokok
Draft pasal demi pasal dan penjelasannya


Kesimpulan

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses hukum yang fundamental dalam membangun negara hukum yang adil dan tertib. Dengan mengikuti asas-asas yang tepat, tahapan yang sistematis, dan partisipasi publik yang kuat, peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan berkeadilan.

Sebagai warga negara, penting untuk memahami proses ini agar kita dapat:

  • Mengawasi jalannya legislasi
  • Memahami hak dan kewajiban kita dalam hukum
  • Berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi hukum
Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email