Peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum tertulis yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun secara berjenjang dan memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Untuk memahami sistem hukum Indonesia secara utuh, penting untuk mengetahui Jenis Peraturan Perundang-undanganΒ serta hierarki atau tata urutannya.
π Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
ποΈ Jenis-Jenis Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar:
A. Peraturan Perundang-undangan yang diakui dalam UU No. 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR yang masih berlaku memiliki kekuatan hukum di bawah UUD 1945. - Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU dibentuk bersama oleh DPR dan Presiden, sedangkan Perppu dikeluarkan Presiden dalam kondisi genting. - Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan Presiden untuk melaksanakan UU secara teknis. - Peraturan Presiden (Perpres)
Mengatur pelaksanaan tugas pemerintah sesuai kewenangan Presiden. - Peraturan Daerah (Perda)
Dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. - Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat
Dibuat oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
B. Peraturan Perundang-undangan Lain yang Diakui dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Selain jenis di atas, terdapat peraturan yang juga diakui seperti:
- Peraturan Menteri
- Peraturan Kepala Lembaga Negara (misalnya OJK, BPK)
- Surat Edaran yang mengandung norma hukum
Meskipun tidak termasuk dalam hierarki formal, peraturan ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
π Hierarki Peraturan Perundang-undangan (Tata Urutan)
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa atau yang setingkat
π Catatan: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika ada konflik, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan secara hukum.
Baca Juga :Β Sekilas dan Jelas Penyusunan Peraturan Hukum bagi Masyarakat
βοΈ Prinsip dalam Perundang-undangan
Dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdapat prinsip-prinsip penting, yaitu:
- Lex superior derogat legi inferiori
(Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah) - Lex specialis derogat legi generali
(Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) - Lex posterior derogat legi priori
(Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama)
π‘ Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan
- Sebagai pedoman dan acuan hukum
- Memberi kepastian dan keadilan hukum
- Menjaga ketertiban dalam masyarakat
- Menentukan hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah
- Menjadi dasar evaluasi dan kontrol sosial
π Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk dengan sistem hierarki yang jelas, mulai dari UUD 1945 sebagai hukum tertinggi hingga peraturan desa. Memahami jenis dan hierarki peraturan sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan hak dan kewajiban hukum secara tepat. Dalam konteks kenegaraan dan tata kelola pemerintahan, pengetahuan ini juga menjadi dasar untuk menjamin terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.