Peraturan Presiden: Proses Pembentukan Kebijakan Nasional

Peraturan Presiden

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, berbagai bentuk peraturan perundang-undangan menjadi pilar utama dalam pelaksanaan tata kelola negara. Salah satu jenis regulasi yang memiliki peran penting adalah Peraturan Presiden (Perpres). Dokumen hukum ini dikeluarkan langsung oleh Presiden dan digunakan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan strategis nasional, termasuk pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau kebijakan prioritas tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian Peraturan Presiden, dasar hukumnya, fungsi, serta proses pembentukannya dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.


Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang berada di bawah kewenangan eksekutif.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga memiliki kewenangan untuk membentuk dan menetapkan Perpres sebagai instrumen pelaksanaan.


Dasar Hukum Peraturan Presiden

Penerbitan Peraturan Presiden memiliki legitimasi dari beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022)
  • Pemimpin Negara Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011

Perpres juga merupakan salah satu hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.


Fungsi dan Kegunaan Peraturan Pemimpin Negara Indonesia

Secara umum, Peraturan Pemimpin Negara Indonesia memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Melaksanakan Peraturan yang Lebih Tinggi
    Seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, agar kebijakan bisa dijalankan teknis oleh kementerian/lembaga.
  2. Mengatur Organisasi Pemerintahan
    Termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan kementerian atau lembaga.
  3. Menetapkan Kebijakan Nasional Strategis
    Contohnya, Perpres tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) atau tentang program digitalisasi nasional.
  4. Mengatur Penugasan Tertentu
    Misalnya penugasan BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Peraturan Presiden

Proses Pembentukan Peraturan Presiden

Proses penyusunan Peraturan Presiden dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan berbagai lembaga dan proses administratif. Berikut tahapan umumnya:

1. Perencanaan

  • Biasanya diusulkan oleh kementerian atau lembaga yang membutuhkan pengaturan teknis untuk melaksanakan kebijakan.
  • Dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Presiden.

2. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf

  • Tim penyusun membuat naskah akademik (jika diperlukan) dan draf Perpres.
  • Dilakukan konsultasi internal antar kementerian/lembaga terkait.

3. Harmonisasi dan Sinkronisasi

  • Dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lain.

4. Pembahasan Bersama Presiden dan Sekretariat Negara

  • Presiden menelaah isi, urgensi, dan muatan Perpres.
  • Dapat dilakukan penyesuaian atau pengembalian ke pengusul.

5. Penetapan dan Pengundangan

  • Setelah disetujui, Presiden menandatangani Perpres.
  • Perpres diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga : Hierarki Peraturan Undang-undang di Indonesia

Contoh Peraturan Pemimpin Negara Indonesia Strategis

Beberapa contoh Peraturan Pemimpin Negara Indonesia yang berdampak besar terhadap kebijakan nasional:

  • Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024
  • Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Perpres-perpres ini memberikan landasan hukum dan arah pelaksanaan kebijakan publik lintas sektor.


Posisi Perpres dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Dalam sistem hukum nasional, urutan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Artinya, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU maupun Peraturan Pemerintah, tetapi dapat menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan kebijakan nasional.


Penutup

Peraturan Presiden merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berfungsi sebagai pengatur teknis dan strategis atas pelaksanaan kebijakan nasional. Dengan proses pembentukan yang sistematis dan melibatkan lintas lembaga, Perpres menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam era tantangan global saat ini, keberadaan Peraturan Pemimpin Negara Indonesia yang responsif, akuntabel, dan terintegrasi menjadi sangat penting demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email