Sekilan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam negara hukum seperti Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara. Namun, banyak dari kita yang belum memahami bagaimana sebenarnya Penyusunan Peraturan Perundang-UndanganΒ itu dilakukan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai proses penyusunan peraturan perundang-undangan, siapa saja yang terlibat, serta prinsip-prinsip yang mendasarinya.


πŸ“Œ Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur tertentu. Di Indonesia, tata urutan dan jenis peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 13 Tahun 2022.


πŸ›οΈ Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota)
  6. Peraturan Desa atau yang setingkat

Hierarki ini menunjukkan tingkatan kekuatan hukum; peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya.


βš–οΈ Prinsip Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, pembentuk hukum harus memperhatikan beberapa asas pembentukan peraturan yang baik, antara lain:

  1. Kejelasan Tujuan – Tujuan pembentukan harus jelas dan terukur.
  2. Kelembagaan atau Pejabat yang Tepat – Hanya instansi berwenang yang dapat menyusun peraturan.
  3. Kesesuaian antara Jenis, Hirarki, dan Materi Muatan
  4. Dapat Dilaksanakan – Bisa diterapkan baik dari sisi substansi maupun daya dukung.
  5. Keterbukaan – Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberi masukan.
  6. Kejelasan Rumusan – Bahasa hukum harus jelas dan tidak multitafsir.
  7. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

πŸ› οΈ Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Secara umum, proses penyusunan peraturan perundang-undangan dibagi menjadi beberapa tahap, yakni:

1. Perencanaan

Merupakan langkah awal dalam proses pembentukan undang-undang. Dalam konteks UU, perencanaan tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang disusun oleh DPR, pemerintah, dan DPD.

2. Penyusunan Draf

Tim penyusun merancang naskah akademik (jika diperlukan) dan draf peraturan. Untuk undang-undang, ini dilakukan oleh kementerian/lembaga pengusul dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

3. Pembahasan

Pembahasan dilakukan antara DPR dan Pemerintah untuk menyepakati substansi. Jika menyangkut daerah, DPD juga dapat ikut terlibat dalam pembahasan.

4. Pengesahan atau Penetapan

Setelah disetujui bersama, undang-undang akan disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM. Untuk PP, Perpres, atau Perda, proses penetapannya sesuai dengan tingkat kewenangan.

5. Pengundangan

Peraturan yang telah disahkan wajib diundangkan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengundangan dilakukan melalui:

  • Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)
  • Tambahan Lembaran Negara
  • Lembaran Daerah

Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

πŸ‘₯ Lembaga yang Berwenang dalam Penyusunan

Berikut beberapa lembaga yang memiliki kewenangan menyusun atau membentuk peraturan perundang-undangan:

Jenis Peraturan Lembaga Pembentuk
UUD 1945 MPR
UU/Perppu DPR dan Presiden
PP Presiden
Perpres Presiden
Perda Provinsi DPRD Provinsi & Gubernur
Perda Kabupaten DPRD Kab/Kota & Bupati/Walikota
Peraturan Desa Kepala Desa & BPD

πŸ“‚ Naskah Akademik dan Fungsinya

Naskah akademik adalah dokumen ilmiah sebagai dasar penyusunan suatu undang-undang atau peraturan. Isinya meliputi:

  • Latar belakang
  • Tujuan pembentukan
  • Kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis
  • Materi pokok yang akan diatur

Naskah akademik biasanya diwajibkan dalam pembentukan Undang-Undang, dan bersifat opsional pada tingkat peraturan di bawahnya.


Baca Juga :Β Hal yang Perlu Di Ketahui Untuk Membuat Peraturan Perundang-undangan

πŸ“£ Partisipasi Publik

UU 12/2011 mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan. Hal ini dapat dilakukan melalui:

  • Rapat dengar pendapat umum
  • Konsultasi publik
  • Pengiriman saran tertulis
  • Forum diskusi atau seminar

Transparansi ini bertujuan agar peraturan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.


πŸ“ Revisi dan Pembatalan Peraturan

Peraturan yang sudah diundangkan bisa dibatalkan atau direvisi apabila:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  2. Tidak sesuai dengan asas hukum
  3. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung
  4. Tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat

Revisi dilakukan melalui proses legislasi baru, sementara pembatalan bisa melalui judicial review oleh MK (untuk UU) atau MA (untuk peraturan di bawah UU).


🏁 Kesimpulan

Penyusunan peraturan perundang-undangan adalah proses yang kompleks, namun sangat penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan, diharapkan setiap peraturan yang lahir benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat, berlandaskan hukum, dan mudah diimplementasikan.

Dengan memahami proses ini, kita sebagai warga negara dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses legislasi dan lebih kritis terhadap peraturan yang berlaku.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email