Hukum adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya hukum, masyarakat akan kesulitan menjaga keteraturan, keadilan, serta keamanan dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, hukum memiliki sifat yang mengatur dan wajib diikuti oleh masyarakat, sehingga keberadaannya menjadi pedoman yang mengikat setiap individu tanpa terkecuali.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu hukum, Sifat Hukum, mengapa wajib diikuti, serta contoh penerapannya dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Hukum
Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dan memiliki sifat mengikat serta memaksa, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut para ahli, hukum adalah:
- Hans Kelsen: Hukum merupakan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
- Sudikno Mertokusumo: Hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
- Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk lembaga serta proses dalam mewujudkan kaidah itu dalam kenyataan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga mencakup norma sosial yang disepakati bersama demi kebaikan umum.
Sifat Hukum yang Mengatur
Hukum memiliki sifat mengatur karena berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku. Tanpa adanya aturan, akan terjadi kekacauan karena setiap orang bertindak sesuai keinginannya sendiri.
Sifat hukum yang mengatur dapat dilihat dari:
- Mengatur Hubungan Antarindividu
Hukum mengatur agar interaksi masyarakat berjalan tertib, misalnya dalam kontrak jual beli atau perjanjian kerja. - Mengatur Hubungan Antara Individu dengan Negara
Contohnya kewajiban membayar pajak, hak memilih dalam pemilu, dan ketaatan pada peraturan lalu lintas. - Mengatur Hak dan Kewajiban
Setiap individu berhak atas perlindungan hukum, namun juga wajib menaati aturan yang berlaku.
Sifat Hukum yang Wajib Diikuti
Selain bersifat mengatur, hukum juga bersifat memaksa dan wajib diikuti. Artinya, masyarakat tidak bisa menolak aturan yang sudah ditetapkan negara.
Alasan hukum wajib diikuti:
- Bersifat Mengikat → Berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
- Ada Sanksi Tegas → Pelanggaran hukum akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
- Menjamin Keadilan → Hukum hadir untuk melindungi hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
- Menjaga Ketertiban Umum → Tanpa kepatuhan pada hukum, ketidakadilan dan konflik akan mudah terjadi.
Contoh Penerapan Hukum yang Wajib Diikuti
Untuk lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari:
- Hukum Lalu Lintas
Setiap pengendara wajib memiliki SIM, mematuhi rambu, dan tidak melanggar aturan jalan raya. - Hukum Perpajakan
Warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib membayar pajak sesuai ketentuan. - Hukum Pidana
Tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, dan korupsi dilarang keras dan pelakunya dikenakan sanksi tegas. - Hukum Perdata
Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa, jual beli, dan warisan, semua pihak wajib patuh pada kesepakatan yang sah.
Baca Juga : Panduan Lengkap Belajar Hukum Dasar untuk Pemula: Materi, Prinsip, dan Manfaat
Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
- Menjamin Kepastian Hukum → Memberi kejelasan aturan yang berlaku.
- Melindungi Hak Asasi Manusia → Menjamin setiap individu diperlakukan adil.
- Mengatur Kehidupan Sosial → Mencegah konflik antarindividu atau kelompok.
- Memberikan Sanksi → Sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran.
Kesimpulan
Hukum memiliki sifat mengatur dan wajib diikuti oleh masyarakat, karena tujuannya adalah menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan norma yang mengikat seluruh anggota masyarakat dengan adanya sanksi yang jelas jika dilanggar.
Dengan mematuhi hukum, masyarakat dapat hidup lebih tertib, aman, dan adil. Oleh karena itu, kepatuhan pada hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.