Pesangon Berdasarkan UU Kerja – Ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah hak pesangon. Di Indonesia, perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan sistematis mengenai cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja, jenis-jenis kompensasi yang diberikan, contoh perhitungan, serta tips penting untuk pekerja dan pengusaha agar memahami hak dan kewajiban secara adil dan bijak.
Apa Itu Pesangon?
Pesangon adalah sejumlah uang atau bentuk kompensasi lain yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja karena pemutusan kerja, baik atas inisiatif pengusaha maupun karena sebab-sebab tertentu.
Pesangon merupakan bentuk perlindungan hukum bagi karyawan agar memiliki dana cadangan setelah tidak lagi bekerja.
Landasan Hukum Perhitungan Pesangon
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan tentang pesangon mengalami perubahan signifikan dari aturan sebelumnya. Beberapa pasal penting yang menjadi dasar perhitungan antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
- PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 40–59)
- Permenaker No. 2 Tahun 2021 (tentang JHT, JKP, dsb.)
Komponen Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Pesangon yang diterima oleh karyawan PHK terdiri dari beberapa komponen utama:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (dari BPJS Ketenagakerjaan)
1. Uang Pesangon (UP)
Besarnya uang pesangon berdasarkan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1–2 tahun | 2 bulan upah |
2–3 tahun | 3 bulan upah |
3–4 tahun | 4 bulan upah |
4–5 tahun | 5 bulan upah |
5–6 tahun | 6 bulan upah |
6–7 tahun | 7 bulan upah |
7–8 tahun | 8 bulan upah |
≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan jika karyawan sudah bekerja ≥ 3 tahun, dan dihitung sebagai berikut:
Masa Kerja | UPMK |
---|---|
3–6 tahun | 2 bulan upah |
6–9 tahun | 3 bulan upah |
9–12 tahun | 4 bulan upah |
12–15 tahun | 5 bulan upah |
15–18 tahun | 6 bulan upah |
18–21 tahun | 7 bulan upah |
21–24 tahun | 8 bulan upah |
≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum digunakan atau diambil, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya pulang untuk karyawan yang bekerja di luar kota
- Tunjangan perumahan, pengobatan, dan perawatan (jika ada dalam kontrak/perjanjian kerja)
Biasanya ditetapkan sekitar 15% dari total upah sebulan, jika tidak dirinci dalam perjanjian kerja.
4. Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak atas manfaat JKP jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini mencakup:
- Uang tunai maksimal 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Contoh Perhitungan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Misalnya, seorang karyawan di-PHK karena efisiensi perusahaan, dengan detail:
- Masa kerja: 5 tahun
- Gaji bulanan (upah tetap): Rp7.000.000
Langkah Perhitungan:
Uang Pesangon (UP):
- Masa kerja 5 tahun = 5 bulan gaji
- 5 x Rp7.000.000 = Rp35.000.000
UPMK:
- Masa kerja 5 tahun = 2 bulan gaji
- 2 x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
UPH:
- 15% x Rp7.000.000 = Rp1.050.000
Total Pesangon:
= UP + UPMK + UPH
= Rp35.000.000 + Rp14.000.000 + Rp1.050.000
= Rp50.050.000
Baca Juga : Ijin Tambang Apakah Bisa Di Cabut, Jika Melawan Hukum Negara?
Perluasan: Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Perhitungan pesangon juga bergantung pada alasan PHK. UU Cipta Kerja membedakan hak karyawan berdasarkan kategori pemutusan:
Alasan PHK | Hak Pesangon |
---|---|
Efisiensi perusahaan, merger, penutupan | UP 1x + UPMK + UPH |
Kesalahan berat karyawan (misalnya pidana) | Hanya UPH |
Meninggal dunia | UP 2x + UPMK + UPH (diberi ke ahli waris) |
Masa kontrak habis (PKWT) | Uang kompensasi = 1 bulan gaji per tahun kerja |
Tips Praktis untuk Menghitung Pesangon Sendiri
- Ketahui Masa Kerja Secara Tepat
Gunakan tanggal masuk dan tanggal PHK sesuai surat perjanjian atau SK. - Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
Karena komponen upah yang dihitung adalah upah tetap (gaji pokok + tunjangan tetap). - Pahami Alasan PHK Anda
Karena alasan PHK sangat memengaruhi komponen pesangon yang berhak diterima. - Gunakan Kalkulator Pesangon Online (Jika Tersedia)
Beberapa situs ketenagakerjaan menyediakan fitur simulasi pesangon otomatis. - Konsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Jika Anda ragu atau merasa hak Anda tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Bagi Karyawan:
- Pastikan Anda mendapatkan surat PHK resmi.
- Minta perhitungan pesangon secara tertulis.
- Gunakan jalur hukum bila hak Anda tidak dipenuhi.
Bagi Pengusaha:
- Patuhi perhitungan sesuai UU Cipta Kerja.
- Bayarkan pesangon tepat waktu.
- Komunikasikan secara terbuka dengan karyawan.
Kesimpulan
Pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja memberikan kejelasan dan struktur hukum dalam hubungan kerja yang berakhir karena PHK. Dengan memahami komponen pesangon — Uang Pesangon, UPMK, UPH, dan manfaat JKP — baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalankan proses pemutusan kerja secara profesional, adil, dan sesuai hukum.
Perhitungan yang akurat dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk mencegah konflik tenaga kerja dan menjaga citra perusahaan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum, rumus perhitungan, dan tips praktis dalam menyikapi PHK di era ketenagakerjaan modern ini.