Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam membentuk, menyusun, dan menetapkan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan hukum ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengikuti tata cara yang sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Untuk mengatur hal tersebut, pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU ini menjadi pedoman utama dalam proses legislasi nasional sebelum akhirnya dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun demikian, UU No. 10 Tahun 2004 tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan sistem hukum Indonesia.
๐งพ Apa Itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Tujuan utama UU ini adalah untuk:
- Menjamin kesinambungan dan kepastian hukum
- Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan
- Menyediakan dasar hukum dalam pembentukan undang-undang yang terstruktur dan sistematis
๐ง Latar Belakang Lahirnya UU No. 10 Tahun 2004
Sebelum tahun 2004, tidak ada satu undang-undang pun yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Hal ini menyebabkan:
- Tumpang tindih antar peraturan
- Ketiadaan sistem hierarki yang jelas
- Kurangnya partisipasi publik dalam proses legislasi
Oleh karena itu, UU No. 10 Tahun 2004 disusun untuk:
- Menyesuaikan dengan semangat reformasi dan demokratisasi
- Mengimplementasikan Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang
๐งฉ Ruang Lingkup Pengaturan UU No. 10 Tahun 2004
UU ini mengatur berbagai aspek dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
UU No. 10 Tahun 2004 menetapkan 7 jenis peraturan dengan hierarki sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Hierarki ini memberikan kejelasan mengenai kekuatan hukum dan hubungan antar jenis peraturan.
2. Asas-asas Pembentukan Peraturan
UU ini menetapkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas:
Asas Umum | Penjelasan |
---|---|
Kepastian Hukum | Harus dapat ditegakkan dan dipatuhi dengan pasti |
Keadilan | Menjamin hak dan kewajiban secara adil |
Keseimbangan, keserasian | Tidak berat sebelah, dan menjaga harmoni |
Kepentingan Umum | Mengutamakan kebutuhan masyarakat luas |
Keterbukaan | Prosesnya harus transparan dan memungkinkan partisipasi publik |
Dapat Dilaksanakan | Tidak bertentangan dengan hukum lain dan realistis untuk diterapkan |
3. Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU ini membagi proses pembentukan menjadi beberapa tahap:
- Perencanaan
- Melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Penyusunan
- Oleh DPR, Presiden, atau DPD tergantung kewenangan
- Pembahasan
- Dilakukan bersama antara DPR dan Presiden
- Pengesahan atau Penetapan
- Ditetapkan oleh Presiden
- Pengundangan
- Dimuat dalam Lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM
- Penyebarluasan
- Melalui publikasi resmi agar diketahui masyarakat
4. Peran Lembaga Negara
UU No. 10 Tahun 2004 juga menjelaskan pembagian peran dalam proses legislasi:
Lembaga | Peran |
---|---|
DPR | Mengusulkan dan membahas RUU |
Presiden | Mengusulkan, menyetujui, dan mengesahkan RUU |
DPD | Dapat mengusulkan RUU tertentu sesuai kewenangannya |
Menteri Hukum | Mengkoordinasikan pengundangan dan dokumentasi hukum |
๐ Kelebihan UU No. 10 Tahun 2004
- Menyediakan kerangka hukum yang jelas dan formal
- Menetapkan hierarki peraturan yang terstruktur
- Meningkatkan partisipasi publik dan transparansi
- Memperkuat prinsip negara hukum
- Mengurangi konflik antar peraturan
โ ๏ธ Kekurangan dan Kritik terhadap UU Ini
Meski sangat membantu, UU No. 10 Tahun 2004 juga memiliki beberapa kekurangan:
Kritik / Kekurangan | Dampaknya |
---|---|
Kurang mengatur peraturan menteri | Menyebabkan tumpang tindih dalam praktik |
Belum mengakomodasi peraturan desa | Hierarki di tingkat lokal tidak jelas |
Tidak menjelaskan mekanisme evaluasi | Sulit menilai efektivitas pasca pengesahan |
Belum memasukkan peran masyarakat secara maksimal | Partisipasi publik masih lemah |
๐ Dicabut oleh UU Nomor 12 Tahun 2011
Sebagai bagian dari penyempurnaan, UU No. 10 Tahun 2004 resmi dicabut dan diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang:
- Menambahkan jenis peraturan lain (Peraturan Desa, Peraturan Lembaga, dll.)
- Menyempurnakan proses legislasi
- Memberikan ruang lebih luas pada partisipasi publik
Namun, UU No. 10 Tahun 2004 tetap memiliki nilai historis dan menjadi tonggak awal reformasi legislasi di Indonesia.
Baca Juga :ย UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
๐งพ Contoh Penerapan UU Ini Sebelum Dicabut
- Proses penyusunan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008 mengikuti ketentuan UU No. 10/2004.
- Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Perpres setelah reformasi juga berpedoman pada hierarki yang ditetapkan oleh UU ini.
๐ง Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Meski kini sudah digantikan oleh UU yang lebih baru, ia memiliki peran besar dalam:
- Membangun sistem legislasi yang lebih tertib
- Menjamin bahwa semua peraturan dibuat dengan asas keadilan dan transparansi
- Menjadi dasar pemahaman hukum tata negara bagi banyak praktisi dan akademisi
๐ Pelajaran penting: Dalam negara hukum, setiap peraturan tidak hanya harus adil dan benar, tapi juga harus dibentuk melalui proses yang sah.