Peraturan Pemerintah Pengganti UU – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki hirarki yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah). Dua produk hukum yang sering menjadi pembahasan penting adalah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Keduanya sama-sama mengikat dan memiliki kekuatan hukum, namun proses pembentukan, fungsi, serta kedudukannya berbeda.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, proses pembentukan, perbedaan, hingga contoh dari UU dan Perppu.
π Apa Itu Undang-Undang (UU)?
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU menempati posisi penting dalam hierarki hukum, berada di bawah UUD 1945 dan di atas Peraturan Pemerintah (PP).
Dasar Hukum UU:
- Pasal 20 ayat (1) UUD 1945: βDewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.β
- Pasal 5 ayat (1) UUD 1945: Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
Fungsi UU:
- Sebagai aturan hukum β mengatur kepentingan masyarakat secara luas.
- Sebagai instrumen politik β wujud dari kehendak rakyat yang direpresentasikan melalui DPR.
- Sebagai pelaksanaan UUD 1945 β menjabarkan norma-norma dasar dalam konstitusi.
- Sebagai dasar hukum peraturan di bawahnya β misalnya PP, Perpres, dan Permen.
βοΈ Apa Itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?
Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa, ketika DPR tidak dapat segera bersidang untuk membentuk UU.
Dasar Hukum Perppu:
- Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: βDalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.β
Syarat Dikeluarkannya Perppu (menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009):
- Adanya keadaan darurat atau genting yang memaksa.
- Kekosongan hukum yang mendesak untuk segera diatasi.
- Tidak memungkinkan proses pembuatan UU secara biasa karena memakan waktu panjang.
Mekanisme Perppu:
- Presiden menetapkan Perppu.
- Perppu berlaku layaknya Undang-Undang.
- Dalam persidangan berikutnya, DPR harus menyetujui atau menolak Perppu tersebut.
- Jika disetujui β Perppu ditetapkan menjadi UU.
- Jika ditolak β Perppu harus dicabut dan tidak berlaku lagi.
π Perbedaan UU dan Perppu
Aspek | Undang-Undang (UU) | Perppu |
---|---|---|
Pembuat | DPR bersama Presiden | Presiden sendiri |
Dasar Hukum | Pasal 20 & Pasal 5 UUD 1945 | Pasal 22 UUD 1945 |
Proses | Melalui pembahasan dan persetujuan DPR dan Presiden | Dikeluarkan langsung oleh Presiden dalam keadaan genting |
Keadaan | Normal, sesuai mekanisme legislatif | Keadaan darurat/genting yang memaksa |
Kekuatan Hukum | Sama-sama mengikat sebagai UU | Sementara, harus mendapat persetujuan DPR |
Keberlanjutan | Berlaku tetap sampai dicabut | Bisa ditolak DPR dan dicabut, atau disahkan jadi UU |
Baca Juga :Β Bagaimana Jika Undang-undang Bertentangan Dengan Peraturan?
π Contoh UU dan Perppu
Contoh UU:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Contoh Perppu:
- Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (dikeluarkan saat pandemi COVID-19).
- Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
π‘ Kesimpulan
Baik Undang-Undang (UU) maupun Perppu sama-sama memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. UU dibentuk melalui mekanisme normal antara DPR dan Presiden, sementara Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan memaksa.
- UU β hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif, berlaku permanen.
- Perppu β bersifat sementara, harus disahkan DPR agar berlaku sebagai UU.
Dengan memahami perbedaan, fungsi, dan mekanismenya, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.