Apakah Hak Asasi Manusia Bisa Di Cabut – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep fundamental dalam kehidupan masyarakat modern. HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah HAM bisa dicabut atau diserahkan ke pihak lain? Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, prinsip, dan batasan terkait hal tersebut.
🔹 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang secara melekat dan bersifat universal, tidak dapat dicabut oleh siapapun. HAM meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, misalnya:
- Hak hidup dan hak untuk tidak disiksa
- Hak atas kebebasan berpendapat
- Hak atas pendidikan dan kesehatan
- Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
HAM diakui secara internasional melalui dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 dan secara nasional diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
🔹 Apakah HAM Bisa Dicabut?
Secara prinsip, HAM tidak bisa dicabut karena melekat secara kodrati pada setiap manusia. Namun, dalam praktik hukum, ada beberapa situasi di mana pembatasan hak bisa dilakukan:
- Pembatasan oleh hukum demi kepentingan umum
Contoh:- Hak berkumpul bisa dibatasi selama ada ancaman keamanan atau ketertiban umum.
- Hak bergerak dan bepergian bisa dibatasi untuk alasan kesehatan masyarakat, misalnya karantina saat pandemi.
- Sanksi hukum terhadap pelanggaran
- Pelaku kriminal bisa kehilangan hak tertentu sementara, misalnya hak memilih atau hak mengemudi.
- Ini bersifat sementara dan diatur oleh hukum, bukan penghapusan permanen HAM.
⚠️ Penting: HAM tetap melekat secara kodrati, hanya pembatasan sementara atau spesifik yang mungkin diterapkan, bukan pencabutan total.
🔹 Bisakah HAM Diserahkan ke Pihak Lain?
Jawaban singkat: tidak bisa.
- Hak Asasi Manusia adalah hak pribadi, melekat pada individu, dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Misalnya, hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak atas pendidikan, tidak bisa dijual atau diserahkan ke orang atau pihak lain.
- Bahkan jika seseorang “menyerahkan” haknya secara formal, negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak itu.
Namun, dalam praktik tertentu, seseorang bisa memberikan kuasa atau delegasi terkait hak legal tertentu (misal hak suara, hak administrasi) kepada wakil, tapi ini tidak sama dengan menyerahkan HAM.
Baca Juga : Komnas Ham Di Indonesia Sudah Ada Sejak Kapan Dan Visi Misi nya?
🔹 Prinsip Universalitas HAM
HAM bersifat:
- Universal → berlaku untuk semua manusia tanpa diskriminasi
- Inalienable (tidak dapat dicabut) → hak tidak bisa dihapus secara permanen
- Indivisible (tidak bisa dipisahkan) → hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya saling terkait
- Non-transferable (tidak bisa dipindahtangankan) → tidak bisa diserahkan ke pihak lain
Prinsip ini menegaskan bahwa HAM adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara maupun masyarakat.
🔹 Kesimpulan
- HAM tidak bisa dicabut secara permanen karena merupakan hak yang melekat secara kodrati.
- Hanya pembatasan sementara yang diatur oleh hukum dapat dilakukan demi kepentingan umum, keamanan, atau ketertiban.
- HAM tidak bisa diserahkan ke pihak lain, karena bersifat pribadi, melekat, dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Negara memiliki kewajiban melindungi HAM setiap individu, tanpa terkecuali.
Dengan memahami prinsip ini, kita dapat menghargai hak orang lain sekaligus memastikan hak kita sendiri terlindungi dalam kerangka hukum dan etika.