Bagaimana Jika Undang-undang Bertentangan Dengan Peraturan?

Undang-undang Bertentangan Dengan Peraturan

Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan undang-undang (UU) dan peraturan merupakan bagian penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sering kali muncul pertanyaan yang cukup mendasar: Bagaimana jika undang-undang bertentangan dengan peraturan?

Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktiknya tidak jarang terdapat aturan yang saling tumpang tindih, bahkan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Untuk memahami hal ini, kita perlu mengulas lebih dalam tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, mekanisme penyelesaian konflik hukum, serta dampaknya bagi masyarakat.


1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah), Indonesia memiliki hierarki hukum yang harus dipatuhi. Urutan hierarki tersebut adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, maupun Surat Edaran, namun kedudukannya tidak lebih tinggi dari UU maupun PP.


2. Apa yang Dimaksud dengan Pertentangan Antara UU dan Peraturan?

Pertentangan ini biasanya terjadi ketika isi atau substansi undang-undang berbeda atau bahkan berlawanan dengan isi peraturan di bawahnya. Misalnya:

  • UU memberikan hak tertentu kepada masyarakat, tetapi PP atau Perpres membatasi secara berlebihan.
  • UU menyatakan suatu hal boleh dilakukan, sementara Peraturan Menteri justru melarangnya.

Situasi semacam ini dapat menimbulkan kebingungan, sebab masyarakat tidak tahu aturan mana yang harus dipatuhi.


3. Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Dalam ilmu hukum, terdapat asas penting yang disebut Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Dengan demikian, jika undang-undang bertentangan dengan peraturan di bawahnya, maka yang berlaku adalah undang-undang. Peraturan di bawah UU wajib menyesuaikan diri dengan UU, bukan sebaliknya.

Contoh:
Jika ada UU yang memperbolehkan masyarakat mengakses informasi publik, tetapi ada Peraturan Menteri yang membatasi akses secara berlebihan, maka yang dipakai adalah UU Keterbukaan Informasi Publik.


4. Mekanisme Penyelesaian Jika Ada Pertentangan

Jika terjadi pertentangan, ada beberapa jalur penyelesaian yang dapat ditempuh:

a. Judicial Review di Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi terhadap peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UU. Misalnya, Peraturan Menteri yang dianggap melanggar ketentuan dalam UU.

b. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, jika masalahnya UU melawan konstitusi, MK yang menyelesaikan.

c. Revisi atau Pencabutan Peraturan

Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan revisi, mencabut, atau mengganti peraturan yang bertentangan dengan UU agar selaras dengan hierarki hukum.


5. Dampak Jika UU Bertentangan dengan Peraturan

Ketidaksinkronan hukum dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain:

  1. Kebingungan Hukum di Masyarakat – masyarakat bingung aturan mana yang sah untuk diikuti.
  2. Ketidakpastian Hukum – menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum.
  3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan – aparat bisa menggunakan peraturan yang lebih menguntungkan mereka.
  4. Timbulnya Sengketa Hukum – banyak pihak yang akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga : Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

6. Contoh Kasus Nyata

Beberapa kali di Indonesia muncul kasus pertentangan UU dengan peraturan di bawahnya. Misalnya:

  • UU menyatakan pendidikan dasar gratis, tetapi ada peraturan daerah yang masih memungut biaya tertentu.
  • UU memberikan keleluasaan bagi pers untuk meliput, tetapi ada peraturan menteri yang membatasi akses wartawan di lapangan.

Dalam kasus semacam ini, masyarakat atau lembaga yang dirugikan bisa mengajukan judicial review agar peraturan tersebut dibatalkan.


7. Kesimpulan

Jika undang-undang bertentangan dengan peraturan, maka yang berlaku adalah undang-undang, sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian melalui judicial review di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk selalu memastikan sinkronisasi hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email