Bagaimana Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia?

Tingkatan Peraturan Undang-Undang

Sistem hukum di Indonesia memiliki struktur yang kompleks dan tersusun secara hierarkis. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting bagi setiap warga negara untuk memahami Tingkatan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, atau aparatur pemerintah, tetapi juga sangat penting bagi masyarakat umum dalam memahami hak dan kewajibannya berdasarkan hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai hierarki atau tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan dasar hukum, fungsi, dan ruang lingkupnya masing-masing.


Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan atau hierarki, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Tingkatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tingkatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berikut adalah urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga terendah:


1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang ada harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Ciri-ciri:

  • Dibentuk oleh pendiri bangsa melalui sidang BPUPKI dan PPKI.
  • Dapat diubah hanya melalui Sidang MPR dengan mekanisme khusus.
  • Mengandung prinsip-prinsip dasar negara: demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan lain-lain.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR adalah keputusan yang dikeluarkan oleh MPR dalam sidang-sidangnya, baik sebelum maupun setelah amandemen UUD 1945.

Contoh TAP MPR penting:

  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum TAP MPR

Catatan: TAP MPR yang masih berlaku adalah TAP MPR yang tidak dicabut atau belum selesai masa berlakunya.


3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting atau darurat, namun harus mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Fungsi:

  • Mengatur hal-hal penting dan fundamental seperti hukum pidana, ketatanegaraan, pendidikan, ekonomi, dll.
  • Dasar dari peraturan yang lebih teknis di bawahnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan amanat atau pelaksanaan dari Undang-Undang.

Fungsi:

  • Menjabarkan pelaksanaan undang-undang.
  • Tidak boleh bertentangan atau melampaui materi yang diatur dalam UU.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur kebijakan teknis pemerintahan.

Fungsi:

  • Menindaklanjuti PP atau UU.
  • Dapat digunakan untuk mengatur urusan lintas kementerian, program strategis nasional, dan perincian pelaksanaan kebijakan negara.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), dan berlaku di wilayah masing-masing.

Perda terdiri dari:

  • Perda Provinsi (oleh DPRD Provinsi dan Gubernur)
  • Perda Kabupaten/Kota (oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota)

Fungsi:

  • Mengatur urusan pemerintahan daerah.
  • Menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi lokal.
  • Tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

7. Peraturan Desa / Peraturan yang Setara

Peraturan ini dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi:

  • Mengatur tata kelola desa, keuangan desa, pembangunan, adat, dan pelayanan publik tingkat desa.

Peraturan Lain yang Diakui dan Memiliki Kekuatan Hukum

Selain tingkatan utama di atas, ada juga peraturan lain yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, seperti:

  • Peraturan Menteri (Permen)
  • Surat Edaran (SE)
  • Instruksi Presiden (Inpres)
  • Keputusan Menteri (Kepmen)
  • Peraturan Kepala Lembaga
  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

Meskipun tidak masuk dalam hierarki utama, peraturan-peraturan ini digunakan untuk pelaksanaan teknis dan administratif, dan tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.


Skema Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / Perppu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi & Kabupaten/Kota
7. Peraturan Desa
8. Peraturan Pelaksana Lain (Permen, Kepmen, dll)

Baca Juga : Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Kaidah Penting dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia

⚖️ Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan.

⚖️ Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan umum, meskipun tingkatannya lebih rendah.

⚖️ Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama jika mengatur hal yang sama.


Tujuan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

  1. Menjaga keteraturan sistem hukum nasional
  2. Mencegah konflik antaraturan hukum
  3. Menjamin kepastian hukum
  4. Mempermudah penegakan hukum
  5. Memastikan setiap peraturan memiliki landasan hukum yang sah

Penutup

Memahami tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia sangatlah penting untuk menjamin keadilan, keteraturan, dan kejelasan hukum dalam kehidupan masyarakat. Setiap lapisan peraturan memiliki peran strategis masing-masing dalam membentuk sistem hukum nasional yang utuh dan fungsional.

Sebagai warga negara yang baik, mengenal hierarki hukum juga berarti menghormati sistem negara hukum Indonesia dan menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email