Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan memiliki peran sentral sebagai dasar hukum tertulis yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap tindakan pemerintah, warga negara, dan lembaga negara harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Namun, untuk memahami peran dan posisi peraturan perundang-undangan secara utuh, diperlukan pemahaman mendalam tentang istilah hukum yang melekat padanya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Definisi Istilah HukumΒ peraturan perundang-undangan, termasuk pengertiannya secara terminologis dan yuridis, jenis-jenis peraturan perundang-undangan, hingga hierarki dan dasar hukum yang mengaturnya.
π 1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
β Secara Umum
Peraturan perundang-undangan adalah aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, yang mengikat secara umum dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
β Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), Pasal 1 angka 2 menyatakan:
“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”
π§ 2. Istilah Hukum yang Melekat dalam Konsep Peraturan Perundang-undangan
Untuk memahami peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, kita harus memahami beberapa istilah hukum utama berikut:
π Norma Hukum
Norma hukum adalah kaidah atau aturan yang mengandung perintah, larangan, atau izin. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, norma ini ditujukan untuk:
- Mengatur hubungan antar individu dan negara
- Menjaga ketertiban umum
- Memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran
π Legislasi
Legislasi adalah proses pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan melalui lembaga legislatif (seperti DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden atau kepala daerah).
π Hierarki Hukum
Hierarki adalah susunan peringkat peraturan perundang-undangan berdasarkan tingkat kekuatan hukumnya. Semakin tinggi hierarki, semakin kuat pula posisi peraturan tersebut dalam sistem hukum.
π Delegasi
Delegasi adalah pemberian wewenang dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah untuk mengatur hal tertentu secara teknis.
π Lex Superior derogat legi inferiori
Asas hukum yang berarti bahwa peraturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan hukum yang lebih rendah jika terjadi pertentangan.
π Lex Specialis derogat legi generali
Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
ποΈ 3. Jenis dan Bentuk Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, terdapat pula jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), seperti:
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
- Peraturan Bank Indonesia
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Peraturan Menteri, dan sebagainya
Peraturan-peraturan ini harus diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
π§± 4. Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hierarki atau tata urutan peraturan hukum penting untuk menentukan apakah suatu peraturan sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022), urutan hierarki peraturan adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU / Perppu
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih tinggi akan berlaku dan peraturan di bawahnya dapat dibatalkan melalui mekanisme uji materi (judicial review).
βοΈ 5. Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
- Mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik secara tertib
- Menjadi pedoman bagi aparat pemerintah dan warga negara
- Memberikan kepastian hukum
- Melindungi hak dan kewajiban warga negara
- Mengatur sanksi atas pelanggaran hukum
π 6. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum:
a. Perencanaan
Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai daftar prioritas UU yang akan dibuat.
b. Penyusunan
Draft awal peraturan disusun oleh pihak yang berwenang (misal: Kementerian Hukum dan HAM, DPR, atau Presiden).
c. Pembahasan
Dilakukan oleh DPR bersama Presiden dalam hal UU, atau oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal peraturan teknis.
d. Pengesahan
Setelah disetujui bersama, RUU disahkan menjadi UU dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
e. Pengundangan dan Penomoran
Peraturan mulai berlaku setelah diundangkan dan diberikan nomor resmi.
Baca Juga :Β Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia UUD 1945
π 7. Contoh Aplikasi Istilah Hukum dalam Perundang-undangan
Contoh:
βUU No. 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak atas pelayanan medis. Bila Peraturan Menteri Kesehatan bertentangan dengan UU ini, maka berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, UU tetap berlaku dan Permenkes dapat dibatalkan.β
β Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan adalah bagian fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Ia menjadi dasar sah bagi seluruh perbuatan hukum negara dan masyarakat. Untuk memahami dan menegakkan hukum secara benar, perlu diketahui istilah-istilah hukum penting, seperti norma hukum, hierarki, legislasi, dan asas hukum.
Dengan memahami istilah hukum ini, kita tidak hanya menjadi warga negara yang taat hukum, tetapi juga mampu mengkritisi, memahami, dan menuntut keadilan dengan dasar yang kuat. Di era demokrasi dan keterbukaan informasi, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat penting menuju masyarakat yang beradab dan adil.