Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu paling penting dalam kehidupan sosial, politik, hingga hukum. Tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia, karena HAM bersifat universal. Artinya, hak-hak ini melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, warna kulit, kebangsaan, atau status sosial.
Banyak orang sering mendengar istilah “HAM bersifat universal”, namun tidak semua benar-benar memahami apa maksud dan implikasinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti universalitas HAM, penjelasan lengkapnya, serta bagaimana implementasinya di berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara maupun masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi demi martabat serta keberlangsungan hidup manusia.
Arti Universal dalam Hak Asasi Manusia
Ketika disebut bahwa HAM bersifat universal, maksudnya adalah:
- Berlaku untuk semua manusia
HAM tidak hanya berlaku di satu negara atau wilayah tertentu, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia. - Tidak mengenal diskriminasi
Semua orang memiliki HAM yang sama, tanpa memandang agama, suku, gender, bahasa, maupun status sosial. - Melekat sejak lahir
Setiap manusia lahir dengan hak-hak tersebut, bukan pemberian negara atau kelompok tertentu. - Diakui dalam hukum internasional
Universalitas HAM ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
Prinsip-Prinsip Dasar HAM yang Universal
Agar lebih jelas, berikut adalah prinsip dasar HAM yang membuatnya bersifat universal:
- Inheren → Hak melekat pada diri manusia, tidak bisa dihilangkan.
- Universal → Berlaku untuk semua orang di dunia.
- Tidak dapat dicabut → Negara atau pihak manapun tidak bisa menghapus hak ini.
- Saling berkaitan → Satu hak tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya hak lain.
- Tidak dapat dibagi → Semua hak sama pentingnya, tidak ada yang lebih utama.
Contoh Hak Asasi Manusia yang Bersifat Universal
Beberapa contoh nyata HAM yang diakui secara universal antara lain:
- Hak untuk hidup – Setiap orang berhak atas kehidupan dan keselamatan dirinya.
- Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan – Tidak boleh ada paksaan dalam memilih atau menjalankan agama.
- Hak berpendapat dan berekspresi – Termasuk kebebasan pers dan kebebasan berbicara.
- Hak mendapatkan pendidikan – Semua orang berhak memperoleh akses pendidikan.
- Hak mendapatkan perlindungan hukum – Semua orang sama di depan hukum.
- Hak bekerja dan memperoleh penghidupan layak – Termasuk upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.
- Hak bebas dari penyiksaan dan perbudakan – Tidak seorang pun boleh disiksa, diperdagangkan, atau diperbudak.
Implementasi HAM Universal di Indonesia
Sebagai negara demokratis, Indonesia juga mengakui prinsip HAM universal. Hal ini tertuang dalam:
- UUD 1945 (hasil amandemen) yang memuat pasal-pasal tentang hak asasi, misalnya Pasal 28A–28J.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai regulasi khusus.
- Ratifikasi berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, hingga Konvensi Hak Politik dan Sipil.
Implementasi HAM di Indonesia meliputi:
- Perlindungan terhadap kebebasan beragama.
- Pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.
- Perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
- Upaya negara melindungi warga dari pelanggaran HAM, baik oleh individu, kelompok, maupun institusi.
Baca Juga : Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Diatur Dalam Pasal
Tantangan dalam Penerapan HAM Universal
Meskipun secara konsep HAM berlaku untuk semua orang, kenyataannya masih banyak hambatan yang muncul, baik di Indonesia maupun di dunia. Beberapa di antaranya adalah:
- Diskriminasi dan intoleransi yang masih sering terjadi.
- Ketidakadilan hukum – masih ada kesenjangan perlakuan hukum terhadap masyarakat.
- Kemiskinan dan ketimpangan sosial – banyak orang yang belum bisa merasakan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
- Pelanggaran HAM oleh negara – misalnya penyiksaan, pembatasan kebebasan pers, atau represi terhadap kelompok tertentu.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa Hak Asasi Manusia bersifat universal artinya hak ini berlaku untuk semua orang di dunia, tanpa memandang latar belakang apapun. HAM merupakan anugerah Tuhan, melekat sejak lahir, dan tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Prinsip universalitas HAM tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, sehingga diperlukan komitmen bersama antara negara, masyarakat, dan individu untuk menjunjung tinggi HAM.
Dengan memahami arti dan penjelasan universalitas HAM, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai hak orang lain, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi semua.