Jika Kewarganegaraan Di Cabut Oleh Pemerintah, Bisa Kah Kembali Lagi Jadi WNI ?

Kewarganegaraan WNI Di Cabut

Kewarganegaraan merupakan salah satu identitas hukum paling mendasar yang dimiliki oleh setiap individu di suatu negara. Di Indonesia, status Warga Negara Indonesia (WNI) memberikan seseorang hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang, termasuk hak untuk tinggal, bekerja, memilih dalam pemilu, serta mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya, baik karena memilih kewarganegaraan asing, melakukan tindakan tertentu, atau bahkan melalui pencabutan oleh pemerintah.

Lantas muncul pertanyaan penting: Jika kewarganegaraan seseorang dicabut oleh pemerintah, apakah masih ada kemungkinan untuk kembali menjadi WNI? Artikel ini akan mengupas tuntas jawaban atas pertanyaan tersebut dengan mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, serta proses, syarat, dan konsekuensinya.


Dasar Hukum Kewarganegaraan di Indonesia

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur oleh:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
  • Dan aturan pelaksana lainnya yang berkaitan

Undang-undang ini mengatur tentang:

  • Siapa saja yang dapat menjadi WNI
  • Cara memperoleh kewarganegaraan
  • Alasan kehilangan kewarganegaraan
  • Dan cara untuk mengajukan kembali permohonan menjadi WNI

Alasan Dicabutnya atau Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Alasan Dicabutnya atau Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Seseorang bisa kehilangan status WNI secara otomatis atau melalui pencabutan oleh pemerintah. Berikut beberapa alasan umum yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia:

Secara Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan (Pasal 23 UU No. 12/2006):

  1. Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan asing saat diberikan.
  3. Dinyatakan setia kepada negara asing.
  4. Masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden.
  5. Secara sukarela bekerja di institusi pemerintahan asing.
  6. Mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
  7. Tidak melaporkan diri sebagai WNI di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Pencabutan oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Presiden dapat mencabut kewarganegaraan seseorang berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, terutama jika individu tersebut dianggap merugikan kepentingan nasional, misalnya:

  • Terlibat dalam jaringan terorisme internasional
  • Bergabung dengan kelompok bersenjata asing
  • Melakukan pengkhianatan terhadap negara

Bisakah Seseorang Kembali Menjadi WNI Setelah Dicabut?

Jawabannya adalah: BISA, namun tidak otomatis. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia — termasuk yang dicabut secara resmi — tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan kembali sebagai WNI melalui proses naturalisasi.


Proses Menjadi WNI Kembali: Naturalisasi

Proses naturalisasi adalah jalur hukum bagi warga asing atau eks-WNI yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Syarat Umum Menjadi WNI Kembali (Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006):

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
  5. Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
  6. Bila disetujui, harus melepaskan kewarganegaraan lain (kecuali dalam kasus dwikewarganegaraan terbatas anak-anak).
  7. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar biaya naturalisasi.

Alur Prosedur:

  1. Mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
  2. Proses administrasi dan verifikasi dokumen.
  3. Pemeriksaan oleh tim dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Jika disetujui, pengajuan disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara.
  5. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian kewarganegaraan.
  6. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di depan pejabat yang berwenang.

Faktor yang Mempengaruhi Peluang Disetujui

Permohonan menjadi WNI bisa ditolak atau disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  • Rekam jejak hukum dan keamanan
  • Loyalitas kepada negara
  • Keterlibatan dalam kegiatan subversif atau radikal
  • Kepentingan nasional
  • Kepemilikan aset atau investasi di Indonesia
  • Status pernikahan dengan WNI

Baca Juga : Sistem Hukum Dan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia

Contoh Kasus Nyata di Indonesia

Beberapa kasus terkenal menunjukkan bagaimana seseorang bisa kehilangan status WNI dan menghadapi kompleksitas untuk kembali:

  • Kasus eks WNI simpatisan ISIS yang sempat ramai dibahas pemerintah. Banyak dari mereka tidak diberikan kembali status WNI karena dianggap mengancam keamanan nasional.
  • Kasus orang Indonesia yang pindah kewarganegaraan untuk kepentingan pendidikan atau pekerjaan di luar negeri, dan kemudian ingin kembali menjadi WNI saat pulang ke Tanah Air.

Pada umumnya, pengajuan kembali status WNI lebih mudah jika pencabutan dilakukan karena alasan administratif, bukan karena alasan ideologi atau pelanggaran berat terhadap hukum negara.


Kesimpulan

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena pilihan pribadi maupun karena dicabut oleh pemerintah, bukan berarti tertutup kemungkinan untuk kembali menjadi WNI. Melalui jalur naturalisasi yang sah dan prosedur yang jelas, seorang eks-WNI tetap memiliki peluang untuk kembali memegang identitas sebagai warga negara Indonesia, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan Presiden.

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa menjadi WNI bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap negara. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin kembali menjadi bagian dari Indonesia harus menunjukkan komitmen penuh terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kedaulatan NKRI.


Referensi Hukum

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
  • Informasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kata Kunci Terkait:
kewarganegaraan dicabut, bisa jadi WNI lagi, cara jadi WNI kembali, syarat naturalisasi Indonesia, Undang-Undang Kewarganegaraan, eks WNI kembali ke Indonesia, proses hukum kewarganegaraan


Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email