Laporan Komnas Ham, Polri Paling Banyak Di Adukan

Laporan Komnas Ham, Polri Paling Banyak Di Adukan

Setiap tahun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima berbagai laporan pengaduan dari masyarakat Indonesia terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam laporan tahunan yang dirilis Komnas HAM, terdapat satu temuan mencolok yang konsisten terjadi dalam beberapa tahun terakhir: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Mengapa Polri—yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat—malah menjadi pihak yang paling banyak diadukan dalam konteks pelanggaran HAM? Artikel ini akan membahas secara lengkap temuan Komnas HAM, jenis-jenis pelanggaran yang dilaporkan, respon Polri, dan apa langkah yang bisa diambil ke depan untuk memperbaiki situasi ini.


Temuan Komnas HAM dalam Laporan Tahunannya

Komnas HAM mencatat bahwa dari ribuan laporan yang masuk sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024, lembaga Kepolisian menempati peringkat pertama sebagai lembaga negara yang paling banyak diadukan. Angka ini bahkan melampaui laporan terhadap pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, atau instansi militer.

📊 Statistik Pengaduan (Contoh Simulasi Berdasarkan Data Komnas HAM)

  • Total Pengaduan (2023–2024): ± 2.700 laporan
  • Polri: ± 970 pengaduan (± 36%)
  • Pemerintah Daerah: ± 530 pengaduan (± 20%)
  • Badan Peradilan: ± 380 pengaduan (± 14%)
  • Instansi Lain (Lapas, Kementerian, dll): sisanya

Kondisi ini memperlihatkan adanya keprihatinan masyarakat terhadap cara penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Meskipun tidak semua aduan terbukti sebagai pelanggaran HAM, tingginya jumlah laporan menunjukkan adanya persoalan struktural dan persepsi publik yang perlu diperbaiki.


Jenis-Jenis Pelanggaran HAM yang Diadukan terhadap Polri

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM yang Diadukan terhadap Polri

Dalam laporan-laporan yang masuk ke Komnas HAM, pengaduan terhadap Polri biasanya berkisar pada beberapa hal berikut:

1. Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Tuduhan bahwa aparat melakukan kekerasan fisik atau mental terhadap tersangka atau tahanan. Kasus seperti pemukulan saat interogasi hingga penyiksaan di tahanan masih sering terjadi.

2. Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang

Banyak laporan menyebutkan bahwa warga ditangkap tanpa surat penangkapan, atau ditahan melebihi batas waktu tanpa proses hukum yang sah.

3. Kriminalisasi Aktivis atau Warga

Sejumlah pengaduan datang dari kelompok masyarakat sipil, petani, nelayan, dan aktivis yang merasa dikriminalisasi karena memperjuangkan hak mereka, terutama dalam kasus sengketa lahan atau unjuk rasa.

4. Pelanggaran Hak Atas Keadilan Prosedural

Meliputi praktik tidak adil dalam proses penyelidikan atau penyidikan, seperti tidak diberikannya pendampingan hukum, intimidasi saksi, hingga manipulasi barang bukti.

5. Penyalahgunaan Wewenang

Penggunaan kekuatan secara berlebihan, razia tanpa izin, pungli, hingga pelanggaran etika saat berinteraksi dengan masyarakat.


Respons Polri terhadap Temuan Komnas HAM

Pihak Kepolisian tidak tinggal diam atas sorotan ini. Dalam beberapa pernyataan resmi, Polri menyatakan bahwa mereka:

  • Menghormati kerja Komnas HAM dan menjadikan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi internal.
  • Menekankan pentingnya reformasi kultural dan struktural di tubuh kepolisian.
  • Telah membentuk divisi pengawasan internal, seperti Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk menindak pelanggaran etik oleh personel.
  • Mendorong pelatihan HAM dan profesionalisme kepada anggota, termasuk di tingkat Polsek dan Polres.

Meski demikian, masih banyak pihak yang menilai bahwa tindakan korektif dari Polri belum cukup transparan dan tegas, terutama dalam menindak pelaku pelanggaran berat di kalangan perwira tinggi.


Peran Komnas HAM dan Keterbatasannya

Sebagai lembaga independen, Komnas HAM memiliki mandat konstitusional untuk menerima, menyelidiki, dan menyampaikan rekomendasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM. Namun, perlu dicatat bahwa Komnas HAM:

  • Tidak memiliki kewenangan eksekutif atau yudikatif, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan memvonis.
  • Bergantung pada kemauan politik dan kelembagaan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan.

Beberapa Laporan Komnas Ham bahkan tidak ditindaklanjuti secara maksimal, atau berhenti di tahap klarifikasi.


Faktor Penyebab Tingginya Aduan terhadap Polri

Beberapa penyebab utama kenapa Polri sering diadukan antara lain:

  1. Polri adalah Lembaga Paling Dekat dengan Masyarakat
    Karena sering bersentuhan langsung dengan warga dalam konteks hukum dan keamanan, potensi konflik atau ketidakpuasan publik terhadap polisi lebih tinggi.
  2. Budaya Kekuasaan yang Hierarkis dan Otoriter
    Dalam beberapa kasus, masih ditemukan praktik kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan, terutama terhadap kelompok rentan.
  3. Kurangnya Pengawasan Eksternal yang Efektif
    Belum optimalnya pengawasan oleh DPR, Kompolnas, atau Ombudsman membuat pelanggaran internal tidak terpantau dengan baik.
  4. Minimnya Akuntabilitas Hukum
    Beberapa kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat seringkali tidak sampai ke proses hukum pidana, tapi hanya etik internal.

Baca Juga : Natalius Pigai Ungkap Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas Ham

Langkah-Langkah Perbaikan yang Dibutuhkan

Untuk menekan jumlah pengaduan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, dibutuhkan reformasi besar-besaran dan sistemik, antara lain:

  • Transparansi penanganan aduan masyarakat dan hasil pemeriksaan internal.
  • Peningkatan pelatihan HAM bagi seluruh anggota Polri dari level bawah hingga perwira tinggi.
  • Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terbukti melanggar HAM.
  • Kolaborasi lebih kuat dengan Komnas HAM dan Ombudsman, agar rekomendasi tidak hanya berhenti di atas kertas.
  • Peningkatan peran Kompolnas dalam pengawasan langsung terhadap kinerja Polri.

Kesimpulan

Tingginya jumlah pengaduan terhadap Polri dalam laporan Komnas HAM merupakan sinyal kuat bahwa masih ada persoalan serius dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Indonesia. Meski Polri telah berupaya melakukan berbagai reformasi, publik tetap menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak sipil yang lebih kuat.

Komnas HAM sebagai lembaga independen memiliki peran penting dalam menyuarakan suara korban dan memastikan adanya keadilan. Namun, perubahan yang sesungguhnya akan tercapai jika lembaga penegak hukum seperti Polri membuka diri terhadap kritik, melakukan introspeksi, dan berani memperbaiki diri secara menyeluruh.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk terus mendukung lembaga HAM, mengawasi jalannya hukum, serta menjaga demokrasi dan keadilan sebagai pilar utama bangsa ini.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email