Sistem hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, hukum berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur tatanan sosial, menjamin keadilan, serta menjaga ketertiban umum.
Untuk Memahami Sistem Hukum Indonesia secara menyeluruh, kita perlu menelusuri sejarah perkembangan hukum, struktur kelembagaan, serta tata hukum yang menjadi dasar penerapannya hingga saat ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari sejarah hukum Indonesia, pengaruh hukum kolonial, hingga sistem hukum nasional modern yang berlaku dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Sejarah Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia
Perjalanan hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang bangsa ini — mulai dari masa kerajaan, penjajahan, hingga era kemerdekaan. Setiap masa meninggalkan warisan hukum yang membentuk sistem hukum yang kompleks seperti sekarang.
a. Masa Hukum Adat (Pra-Penjajahan)
Sebelum masuknya kekuasaan kolonial, masyarakat Nusantara sudah mengenal sistem hukum tradisional atau hukum adat.
Hukum adat ini bersifat tidak tertulis, hidup di tengah masyarakat, dan berbeda-beda di setiap daerah.
Ciri khas hukum adat antara lain:
- Berdasarkan nilai kebersamaan dan gotong royong
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat
- Lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial daripada hukuman
Contohnya dapat ditemukan dalam sistem hukum adat Minangkabau, Bali, dan Jawa, yang masing-masing memiliki aturan sendiri dalam hal warisan, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.
b. Masa Penjajahan (Hukum Kolonial)
Masuknya bangsa Belanda membawa pengaruh besar terhadap sistem hukum Indonesia. Pada masa ini, diterapkan sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Belanda menerapkan berbagai kodifikasi hukum, seperti:
- KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- KUH Pidana (Wetboek van Strafrecht)
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) — hukum acara untuk penduduk pribumi
Meskipun hukum Belanda diterapkan, hukum adat masih tetap berlaku bagi masyarakat lokal, terutama dalam urusan perdata. Inilah yang menyebabkan pluralisme hukum di Indonesia.
c. Masa Kemerdekaan (Hukum Nasional)
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, bangsa ini mulai membangun sistem hukum nasional sendiri.
Namun, karena keterbatasan waktu, Indonesia masih menggunakan sebagian besar hukum peninggalan Belanda, sambil perlahan menggantinya dengan peraturan baru yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
2. Dasar dan Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar pembentukan dan berlakunya hukum di suatu negara. Dalam konteks Indonesia, sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
a. Sumber Hukum Tertulis
Sumber hukum tertulis merupakan peraturan yang secara resmi disahkan oleh lembaga negara.
Contohnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
→ Sebagai hukum tertinggi dan dasar konstitusi. - Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
→ Mengatur pelaksanaan pasal-pasal UUD. - Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Perda (Peraturan Daerah)
→ Mengatur pelaksanaan hukum di tingkat eksekutif dan daerah.
b. Sumber Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum tidak tertulis meliputi norma-norma sosial dan moral yang hidup dalam masyarakat, seperti:
- Hukum adat
- Kebiasaan (custom)
- Yurisprudensi (putusan hakim terdahulu)
- Doktrin (pendapat para ahli hukum)
3. Ciri-Ciri Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia memiliki karakter yang unik karena merupakan hasil perpaduan dari berbagai sistem hukum dunia.
Adapun ciri-cirinya adalah:
- Bersumber pada Pancasila dan UUD 1945
→ Segala hukum di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. - Bersifat Pluralistik
→ Terdapat campuran antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. - Menganut Sistem Civil Law (Eropa Kontinental)
→ Menempatkan peraturan tertulis (perundang-undangan) sebagai sumber hukum utama. - Menjunjung Keadilan Sosial
→ Penegakan hukum harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
4. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yang tersusun secara hierarkis.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (dan perubahannya), hierarki peraturan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Hierarki ini mencerminkan tatanan hukum yang sistematis, di mana setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Cara Mempelajari & Memahami Sumber Hukum Tertulis Maupun Tidak Tertulis
5. Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Sistem hukum tidak akan berjalan tanpa adanya lembaga penegak hukum.
Beberapa lembaga utama dalam struktur hukum Indonesia adalah:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) – sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana.
- Kejaksaan Agung – mewakili negara dalam proses penuntutan di pengadilan.
- Pengadilan (MA, MK, dan badan peradilan di bawahnya) – memeriksa dan memutus perkara hukum.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) – melaksanakan pembinaan bagi narapidana.
Lembaga-lembaga ini bekerja secara terintegrasi dalam rangka menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
6. Perkembangan dan Tantangan Sistem Hukum di Era Modern
Di era globalisasi dan digitalisasi, sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan baru, seperti:
- Kejahatan siber (cybercrime)
- Pelanggaran hak cipta digital
- Isu perlindungan data pribadi
- Korupsi dan ketidakadilan sosial
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus memperbarui peraturan perundang-undangan serta memperkuat transparansi dan digitalisasi sistem hukum.
Contohnya adalah UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan e-Court (pengadilan elektronik).
7. Kesimpulan
Sistem hukum Indonesia adalah hasil evolusi panjang dari berbagai pengaruh, mulai dari hukum adat, hukum kolonial, hingga hukum nasional modern.
Ciri khas sistem hukum Indonesia terletak pada pluralisme hukumnya dan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar dari setiap peraturan perundangan.
Memahami sejarah dan tata hukum Indonesia sangat penting agar kita bisa:
- Menghormati supremasi hukum,
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
- Dan berperan aktif dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.