Indonesia sebagai negara hukum memiliki sistem peraturan yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan dan kelembagaan. Salah satu bagian penting dalam dunia pendidikan adalah persekuruan atau organisasi/kelembagaan yang berbentuk perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan non-formal.
Untuk menjamin keteraturan, transparansi, dan perlindungan hukum, maka lahirlah berbagai Pedoman Hukum Persekuruan di Indonesia. Pedoman ini menjadi acuan bagi lembaga pendidikan agar sesuai dengan aturan, memiliki legalitas, serta mampu menjalankan fungsi pendidikan secara profesional.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang landasan hukum, aturan, dan pedoman persekuruan di Indonesia, baik dari segi perundang-undangan, kelembagaan, hingga aspek hukum yang mengikat.
1. Landasan Konstitusional Hukum Persekuruan di Indonesia
Landasan hukum persekuruan di Indonesia bersumber dari:
- UUD 1945 Pasal 31 → menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
- Pasal 28C dan 28E → memberi kebebasan warga negara dalam mengembangkan diri melalui pendidikan serta kebebasan berserikat dan berkumpul.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) → mengatur sistem pendidikan dari jenjang dasar hingga tinggi.
Dengan dasar ini, maka setiap lembaga atau persekuruan memiliki kewajiban untuk tunduk pada hukum dan memberikan pendidikan yang berkualitas.
2. Bentuk-Bentuk Persekuruan di Indonesia
Persekuruan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) → didirikan oleh pemerintah, dibiayai dari APBN, dan dikelola oleh negara.
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) → didirikan oleh yayasan atau badan hukum pendidikan, namun tetap tunduk pada aturan pemerintah.
- Persekuruan Non-Formal → misalnya lembaga kursus, pusat pelatihan, pesantren, atau sekolah kejuruan non-pemerintah.
- Persekuruan Berbadan Hukum → seperti PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang memiliki otonomi lebih luas dalam pengelolaan.
3. Pedoman Hukum Persekuruan Tinggi
Untuk perguruan tinggi, ada beberapa aturan penting yang menjadi pedoman:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Mengatur tentang otonomi akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. - PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud dan Permenristekdikti yang mengatur akreditasi, standar mutu, hingga tata kelola perguruan tinggi.
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai lembaga yang menilai mutu akademik perguruan tinggi.
4. Aspek Hukum Persekuruan dari Segi Kelembagaan
Setiap persekuruan wajib memiliki legalitas hukum agar diakui oleh pemerintah. Pedoman ini meliputi:
- Akta Pendirian → biasanya dibuat oleh notaris dan mencantumkan bentuk badan hukum.
- Pengakuan Pemerintah → melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Izin Operasional → wajib dimiliki agar dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
- Standar Mutu & Akreditasi → sebagai bentuk pengakuan kualitas lembaga pendidikan.
5. Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa dan Dosen
Pedoman hukum persekuruan tidak hanya mengatur lembaga, tetapi juga melindungi hak dan kewajiban mahasiswa serta dosen.
- Hak Mahasiswa:
- Mendapatkan pendidikan yang layak.
- Bebas menyampaikan pendapat secara akademik.
- Mendapat perlindungan hukum dari diskriminasi.
- Hak Dosen/Pendidik:
- Mendapat penghargaan profesi.
- Hak akademik dalam penelitian dan publikasi.
- Perlindungan hukum dari intervensi yang tidak sah.
Baca Juga : Keberadaan Hukum Di Masyarakat & Faktor Yang Memengaruhi Hukum Dalam Masyarakat
6. Tantangan Hukum Persekuruan di Indonesia
Meskipun sudah ada pedoman yang jelas, masih terdapat tantangan besar yang dihadapi, antara lain:
- Masih adanya persekuruan ilegal tanpa izin operasional.
- Mutu pendidikan yang belum merata antara daerah.
- Kasus hukum internal seperti sengketa yayasan, konflik manajemen, atau kasus hukum antara dosen dan mahasiswa.
- Tuntutan globalisasi yang mengharuskan lembaga pendidikan di Indonesia bersaing secara internasional.
7. Upaya Penguatan Hukum Persekuruan
Untuk memperkuat sistem hukum persekuruan di Indonesia, beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
- Penegakan hukum tegas terhadap lembaga pendidikan ilegal.
- Peningkatan akreditasi dan sertifikasi agar mutu terjaga.
- Reformasi tata kelola dalam perguruan tinggi dan yayasan pendidikan.
- Peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan lembaga pendidikan.
Kesimpulan
Pedoman hukum persekuruan di Indonesia merupakan fondasi penting dalam menjamin mutu pendidikan, melindungi hak mahasiswa, dosen, serta mengatur legalitas kelembagaan. Dengan dasar hukum yang kuat seperti UUD 1945, UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, hingga peraturan pemerintah, keberadaan persekuruan di Indonesia memiliki kepastian hukum yang jelas.
Namun, tantangan seperti penyelenggaraan ilegal, mutu pendidikan yang belum merata, hingga persaingan global masih harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, untuk menjadikan hukum persekuruan sebagai pedoman utama dalam membangun dunia pendidikan yang berkualitas di Indonesia.