Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan regulasi baru yang menjadi salah satu tonggak penting dalam penyempurnaan sistem pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan ini tidak hanya menjadi pengganti dari regulasi sebelumnya, tetapi juga membawa pembaruan signifikan dalam tata kelola administratif, pelayanan publik, serta penguatan aspek legal dan HAM di berbagai bidang. Dalam artikel ini, kita akan membahas isi, latar belakang, ruang lingkup, dampak, dan implikasi dari Permenkumham No. 16 Tahun 2024 secara menyeluruh.
Latar Belakang Ditetapkannya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum ini diterbitkan sebagai respons atas tuntutan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan hukum, dan peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Beberapa faktor yang mendorong munculnya Permenkumham No. 16 Tahun 2024, antara lain:
- Tuntutan efisiensi pelayanan hukum publik
- Kebutuhan harmonisasi regulasi hukum dengan transformasi digital
- Penguatan peran dan fungsi Kemenkumham dalam penegakan HAM
- Evaluasi terhadap efektivitas regulasi sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini
Regulasi ini selaras dengan arah kebijakan pembangunan hukum nasional yang menekankan pada peningkatan akses keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan hukum.
Ruang Lingkup dan Pokok Bahasan Permenkumham No. 16 Tahun 2024
Secara umum, Permenkumham No. 16 Tahun 2024 memuat aturan teknis mengenai pengelolaan layanan hukum dan HAM, termasuk sistem pelayanan terpadu, transformasi digital, perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi dan pengawasan kebijakan.
1. Sistem Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Salah satu fokus utama peraturan ini adalah peralihan layanan manual menuju sistem pelayanan hukum dan administrasi berbasis elektronik (e-services). Beberapa platform digital yang diperkuat antara lain:
- AHU Online (Administrasi Hukum Umum)
- e-HAM
- e-Notaris
- e-Perizinan
Tujuannya adalah:
- Mempercepat proses pelayanan hukum.
- Menekan praktik pungutan liar (pungli).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
2. Standardisasi Prosedur dan Pelayanan
Permenkumham ini menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh seluruh unit kerja di bawah Kemenkumham. SOP tersebut mencakup:
- Waktu pelayanan maksimal.
- Syarat dan ketentuan permohonan.
- Mekanisme pengaduan dan penanganannya.
3. Pemberdayaan dan Perlindungan HAM
Regulasi ini juga memperkuat peran Direktorat Jenderal HAM dalam:
- Melakukan audit HAM terhadap kebijakan pemerintah daerah.
- Melaksanakan program diseminasi HAM.
- Memberikan pendampingan hukum kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
4. Keterlibatan Masyarakat dan LSM
Permenkumham No. 16 Tahun 2024 mendorong pelibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan tokoh masyarakat dalam:
- Pemantauan dan evaluasi kebijakan.
- Forum konsultasi publik.
- Advokasi berbasis komunitas terhadap pelanggaran HAM.
Tujuan dan Sasaran Permenkumham No. 16 Tahun 2024
Tujuan utama dari peraturan ini adalah membangun sistem pelayanan hukum dan HAM yang transparan, partisipatif, digital, dan berkeadilan. Adapun sasaran strategis dari kebijakan ini mencakup:
- Memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
- Menjamin perlindungan hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan administrasi hukum.
- Mempercepat integrasi data hukum secara nasional.
Baca Juga : Pelanggaran HAM di Indonesia Kasus Kontroversial dan Upaya Penyelesaiannya
Implikasi Hukum dan Praktis dari Permenkumham Ini
a. Untuk Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait
- Harus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan hukum daerah berbasis digital.
- Menyusun program pelatihan SDM agar memahami regulasi baru.
- Berkoordinasi dengan pusat untuk sinkronisasi data dan SOP.
b. Untuk Pengusaha dan Masyarakat Umum
- Proses pendirian badan usaha, pengesahan akta, serta layanan notaris kini lebih cepat dan efisien.
- Masyarakat dapat mengajukan pengaduan HAM atau layanan administrasi secara online.
- Tersedia sistem monitoring transparan terhadap proses layanan yang diajukan.
c. Untuk LSM dan Pengamat HAM
- Lebih mudah terlibat dalam pengawasan kebijakan HAM.
- Bisa mengakses data layanan hukum secara terbuka melalui portal e-HAM.
- Berperan sebagai mitra strategis Kemenkumham dalam pembinaan hukum masyarakat.
Tantangan dalam Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024
Meski regulasi ini menjadi langkah maju, ada sejumlah tantangan yang mungkin dihadapi, seperti:
- Keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil.
- Kurangnya literasi digital masyarakat.
- Penyesuaian budaya kerja di kalangan pegawai pemerintah.
- Pengawasan ketat agar pelaksanaan tetap sesuai prinsip good governance.
Pemerintah harus menyiapkan pelatihan, pembinaan, serta sistem monitoring dan evaluasi yang terstruktur agar peraturan ini benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Penutup: Sebuah Langkah Transformasional dalam Reformasi Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam sistem hukum Indonesia. Peraturan ini dirancang tidak hanya untuk mempermudah pelayanan, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan HAM serta menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Dengan sinergi antar pemangku kepentingan—pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan akademisi—peraturan ini diharapkan mampu membentuk landasan hukum yang kuat menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan inklusif di masa depan.