Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dua di antaranya yang sering terdengar dan digunakan sebagai acuan hukum adalah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Meski keduanya memiliki kekuatan hukum yang sah, ternyata terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, baik dari segi kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, proses pembentukan, hingga ruang lingkup pengaturannya.
Memahami perbedaan antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menjadi penting, terutama bagi para mahasiswa hukum, praktisi pemerintahan, maupun masyarakat umum yang ingin mengerti bagaimana sistem hukum bekerja di Indonesia.
Pengertian Undang-Undang
Definisi
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022), Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.
Undang-undang bisa juga disusun melalui usulan DPR, Presiden, atau DPD (terbatas pada bidang tertentu). Dalam praktiknya, UU berisi norma hukum yang mengatur hal-hal penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara, hak-hak warga negara, kewajiban pemerintah, serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Contoh Undang-Undang:
- Undang-Undang Dasar 1945 (sebagai hukum tertinggi)
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pengertian Peraturan Pemerintah
Definisi
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang secara teknis dan lebih rinci. PP memiliki fungsi sebagai pelaksana (aturan turunan) dari undang-undang agar bisa diterapkan dengan jelas dan efektif di lapangan.
PP ditetapkan setelah adanya UU yang mengatur secara umum dan masih memerlukan pengaturan teknis lanjutan. Pembuatan PP tidak melibatkan DPR secara langsung, namun tetap memerlukan sinkronisasi dengan peraturan di atasnya.
Contoh Peraturan Pemerintah:
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari UU Cipta Kerja)
Perbedaan Antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Untuk lebih jelas, berikut ini adalah tabel perbandingan antara UU dan PP dari berbagai aspek:
Aspek | Undang-Undang (UU) | Peraturan Pemerintah (PP) |
---|---|---|
Pembentuk | DPR bersama Presiden | Presiden |
Proses Pembentukan | Melalui mekanisme pembahasan legislatif, bisa memakan waktu lama | Ditentukan dan ditandatangani oleh Presiden tanpa persetujuan DPR |
Kedudukan dalam Hierarki | Lebih tinggi daripada PP | Lebih rendah daripada UU |
Fungsi | Mengatur hal-hal pokok, prinsip dan norma dasar | Mengatur lebih lanjut dan lebih teknis ketentuan dalam UU |
Partisipasi DPR | Sangat aktif (inisiatif, pembahasan, pengesahan) | Tidak dilibatkan |
Contoh | UU ITE, UU Kesehatan, UU Perpajakan | PP tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Dapat Diuji di Mahkamah Konstitusi? | Ya | Tidak (PP diuji di Mahkamah Agung) |
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, susunan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dari hierarki tersebut, terlihat bahwa Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah, sehingga PP tidak boleh bertentangan atau melebihi ketentuan yang sudah diatur dalam UU.
Baca Juga : Peraturan Daerah dan Contohnya Memahami Regulasi di Indonesia
Hubungan Antara UU dan PP
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah memiliki hubungan fungsional yang saling melengkapi. UU menetapkan kebijakan dan kerangka hukum secara umum, sementara PP menjabarkan pelaksanaan teknisnya. Tanpa PP, UU sering kali tidak dapat diterapkan secara konkret karena tidak memiliki ketentuan teknis yang rinci.
Contohnya:
- UU Cipta Kerja memuat ketentuan umum tentang pengupahan dan ketenagakerjaan.
- Kemudian muncul PP No. 36 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana yang menjabarkan cara menghitung upah minimum, struktur gaji, dan lain-lain.
Implikasi Hukum: Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini?
- Penyusunan Kebijakan Publik
- Pembuat kebijakan harus memahami batas kewenangannya agar tidak membuat aturan yang melebihi kewenangan (ultra vires).
- Pengujian Hukum
- Ketika terjadi konflik hukum atau ketentuan yang bertentangan, pemahaman hierarki hukum menentukan ke mana jalur gugatan harus diajukan (MK untuk UU, MA untuk PP).
- Pendidikan Hukum dan Kesadaran Publik
- Masyarakat perlu tahu hukum mana yang bersifat prinsip (UU) dan mana yang bersifat teknis (PP), agar tidak salah tafsir.
Kesimpulan
Perbedaan antara Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terletak pada proses pembentukan, kedudukan dalam hierarki hukum, dan ruang lingkup pengaturannya. UU dibentuk melalui proses legislasi antara DPR dan Presiden dan mengatur hal-hal pokok dalam kehidupan bernegara. Sementara itu, PP merupakan aturan turunan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan atau menjabarkan ketentuan dari undang-undang yang sudah ada.
Memahami perbedaan ini tidak hanya penting bagi kalangan hukum atau pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat agar lebih sadar hukum, mampu memahami aturan yang berlaku, serta dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan demokratis.