Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan struktur atau hierarki hukum yang menunjukkan tingkatan kekuatan serta hubungan antar jenis peraturan dalam sistem hukum nasional. Tata urutan ini penting karena menjadi acuan dalam menentukan legalitas suatu aturan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Seiring dengan perubahan politik, sosial, dan hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Artikel ini akan membahas secara panjang, jelas, dan mendalam mengenai sejarah Perkembangan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari era awal kemerdekaan hingga saat ini.
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1959): Sistem yang Masih Berkembang
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara ini mulai menyusun sistem hukum nasional yang menggantikan sistem hukum kolonial. Namun, pada masa ini belum ada ketentuan resmi mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik masa ini:
- Mengacu pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
- Banyak peraturan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU).
- Belum ada pembagian yang tegas mengenai hierarki antar peraturan.
2. Masa Demokrasi Terpimpin & Orde Lama (1959–1966)
Pada masa ini, Presiden Soekarno memberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945 setelah berlakunya UUDS 1950. Namun, tidak ada kemajuan signifikan dalam hal penataan sistem peraturan.
Hierarki hukum masih belum tertata secara jelas, dan banyak produk hukum yang diterbitkan berdasarkan kebutuhan politik saat itu.
3. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966: Hierarki Resmi Pertama
Perubahan penting terjadi ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengesahkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia.
Isi penting TAP MPRS ini:
Tertib hukum di Indonesia bersumber pada:
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis.
- Ketetapan MPR (TAP MPR).
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan Pelaksana Lainnya.
TAP ini menjadi cikal bakal tata urutan peraturan perundang-undangan resmi di Indonesia dan menjadi acuan hingga era Orde Baru.
4. Era Orde Baru (1966–1998): Penegasan Hierarki oleh TAP MPR No. III/MPR/2000
Pada era ini, kebutuhan akan kepastian hukum mendorong pemerintah untuk menegaskan dan memperjelas hierarki peraturan.
Salah satu tonggak penting adalah:
TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan ini menjadi acuan hingga diterbitkannya undang-undang khusus tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada era reformasi.
5. Era Reformasi: UU No. 10 Tahun 2004 dan Revisi Menjadi UU No. 12 Tahun 2011
Reformasi 1998 menuntut adanya pembaruan sistem hukum, termasuk dalam aspek peraturan perundang-undangan. Maka lahirlah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, pada tahun 2011, undang-undang ini dicabut dan digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011, yang kemudian diperbarui kembali dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Catatan Tambahan:
Perubahan dari Keputusan Presiden (Keppres) menjadi Peraturan Presiden (Perpres) mencerminkan pergeseran ke arah penataan regulasi yang lebih baku dan modern.
6. Perkembangan Terbaru: Pengakuan terhadap Peraturan Lain
Dalam UU No. 15 Tahun 2019, juga diatur bahwa selain jenis peraturan di atas, terdapat peraturan yang diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat, misalnya:
- Peraturan Menteri
- Peraturan Lembaga Non-kementerian
- Peraturan Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Konstitusi
- Peraturan Komisi / Lembaga Independen
Namun, jenis peraturan ini tidak disebut dalam hierarki utama, melainkan sebagai peraturan delegasi yang dibentuk atas dasar kewenangan undang-undang atau peraturan di atasnya.
Baca Juga : Bagaimana Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia?
Implikasi Tata Urutan Hukum: Pentingnya Hierarki dalam Praktik
Hierarki hukum berguna untuk:
- Menentukan legalitas: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
- Uji materiil (judicial review): Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945.
- Penyusunan regulasi: Menjadi dasar dalam menyusun peraturan agar tidak terjadi konflik norma.
Kesimpulan
Sejarah tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang dinamis seiring dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dari masa tanpa struktur hukum yang jelas pasca-kemerdekaan, Indonesia telah membangun sistem hukum yang lebih teratur melalui:
- TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (awal sistem tertib hukum),
- TAP MPR No. III/MPR/2000 (penegasan hierarki),
- hingga pembaruan paling mutakhir dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019.
Dengan sistem yang terus disempurnakan, diharapkan Indonesia memiliki kerangka hukum yang semakin kuat, teratur, konsisten, dan responsif terhadap tantangan zaman.