Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki peran yang sangat penting, terutama sebelum era amandemen UUD 1945. Salah satu TAP MPR yang berpengaruh besar terhadap pembangunan sistem hukum nasional adalah Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini menjadi acuan dasar dalam menentukan hierarki atau tata urutan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai isi, tujuan, kedudukan, serta implikasi Tap MPR No. III/MPR/2000 dalam sistem hukum Indonesia.
1. Latar Belakang Tap MPR No. III/MPR/2000
Sebelum dikeluarkannya Tap MPR ini, Indonesia menggunakan Tap MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum. Namun, perkembangan zaman serta tuntutan reformasi hukum setelah runtuhnya Orde Baru memerlukan penyesuaian sistem hukum yang lebih modern dan demokratis.
Oleh karena itu, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, ditetapkanlah Tap MPR No. III/MPR/2000 untuk memperbarui dan menggantikan aturan lama.
2. Tujuan Tap MPR No. III/MPR/2000
Beberapa tujuan utama ditetapkannya Tap MPR No. III/MPR/2000 antara lain:
- Memberikan kepastian hukum mengenai sumber hukum nasional.
- Menetapkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih hukum.
- Menjadi pedoman bagi lembaga pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi.
- Memperkuat sistem hukum nasional agar sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen UUD 1945.
3. Isi Pokok Tap MPR No. III/MPR/2000
Dalam ketetapan ini, MPR menetapkan dua hal utama, yaitu sumber hukum nasional dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
a. Sumber Hukum Nasional
Sumber hukum yang diakui dalam Tap MPR ini antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen).
- Ketetapan MPR yang masih berlaku.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Keputusan Presiden (Keppres).
- Peraturan Daerah (Perda).
Hukum ini menjadi dasar bagi penyusunan peraturan lebih lanjut di Indonesia.
b. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tap MPR No. III/MPR/2000 juga menetapkan hierarki hukum sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang / Perppu
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Urutan ini menegaskan kedudukan masing-masing peraturan dan menghindari konflik antar hukum.
4. Kedudukan Tap MPR No. III/MPR/2000 dalam Sistem Hukum
Tap MPR No. III/MPR/2000 memiliki kedudukan yang sangat penting pada masanya, karena menjadi pedoman resmi dalam menata sistem hukum Indonesia. Namun, setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kemudian digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), maka tata urutan hukum mengalami pembaruan dan lebih detail.
Dengan demikian, Tap MPR No. III/MPR/2000 tidak berlaku lagi, tetapi sejarahnya tetap penting karena menjadi jembatan transisi reformasi hukum di Indonesia.
5. Perbedaan Tap MPR No. III/MPR/2000 dengan UU No. 12 Tahun 2011
Ada beberapa perbedaan penting yang membedakan Tap MPR No. III/MPR/2000 dengan UU No. 12 Tahun 2011, di antaranya:
Aspek | Tap MPR No. III/MPR/2000 | UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022) |
---|---|---|
Kedudukan TAP MPR | Masih masuk dalam hierarki | Tidak masuk dalam hierarki hukum |
Jenis Peraturan | Lebih terbatas (UUD, TAP MPR, UU, PP, Keppres, Perda) | Lebih rinci (termasuk Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, dll.) |
Sifat | Sementara, sebagai pedoman pasca-reformasi | Lebih permanen, detail, dan sistematis |
Landasan | Ketetapan MPR | Undang-undang hasil pembahasan DPR dan Presiden |
Baca Juga : Landasan dasar dalam menentukan KUHP maupun KUH Perdata
6. Implikasi Tap MPR No. III/MPR/2000
Beberapa implikasi penting dari diberlakukannya Tap MPR No. III/MPR/2000 adalah:
- Menjadi acuan penyusunan UU dan regulasi di masa transisi reformasi.
- Menegaskan posisi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
- Memberikan legitimasi kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu.
- Membuka jalan bagi lahirnya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lebih modern.
Kesimpulan
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Meskipun saat ini sudah tidak berlaku karena digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022), ketetapan ini tetap relevan untuk dipelajari sebagai bagian dari evolusi hukum di Indonesia.
Melalui Tap MPR ini, Indonesia pernah menata ulang sistem hukumnya di era reformasi agar lebih demokratis, jelas, dan berlandaskan konstitusi.