Dalam sistem hukum nasional, peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan atau hierarki yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan penerapannya. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022).
Hierarki ini penting untuk memastikan bahwa setiap aturan hukum tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Artikel ini akan membahas secara rinci tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dasar hukumnya, dan fungsinya dalam kehidupan bernegara.
Dasar Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam:
- UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) yang menegaskan hierarki peraturan perundang-undangan.
- UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022).
Dengan dasar hukum ini, semua lembaga negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat memiliki kepastian mengenai kedudukan setiap jenis aturan hukum.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Merupakan hukum dasar tertinggi dan sumber hukum utama di Indonesia. Semua peraturan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Berisi keputusan fundamental MPR yang masih berlaku, khususnya yang mengatur hal-hal pokok ketatanegaraan. - Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Perppu ditetapkan Presiden dalam keadaan genting dan harus mendapat persetujuan DPR. - Peraturan Pemerintah (PP)
Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam UU agar dapat dijalankan secara teknis. - Peraturan Presiden (Perpres)
Mengatur lebih lanjut pelaksanaan peraturan pemerintah atau hal-hal yang menjadi kewenangan Presiden. - Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur sebagai pelaksanaan aturan di tingkat provinsi. - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Jenis Peraturan Lain yang Diakui
Selain peraturan di atas, dalam praktiknya terdapat juga jenis peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh lembaga negara, seperti:
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
- Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (Tatib DPR)
- Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Lembaga/Badan Pemerintah Non-Kementerian
Jenis peraturan ini diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Fungsi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Adanya hierarki atau tata urutan hukum di Indonesia memiliki fungsi penting, yaitu:
- Menjamin Kepastian Hukum → Semua pihak mengetahui aturan mana yang lebih tinggi dan harus diikuti.
- Mencegah Konflik Hukum → Jika ada pertentangan, aturan yang lebih tinggi akan berlaku.
- Pedoman Pembentukan Hukum → Setiap lembaga pembentuk hukum tahu batas kewenangan mereka.
- Menjaga Konsistensi Sistem Hukum Nasional → Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Baca Juga : Memahami Peraturan Menteri (Permen) sebagai Pedoman Pelaksanaan Kebijakan di Indonesia
Prinsip Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior
Dalam praktiknya, jika terjadi benturan antarperaturan, berlaku prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:
- Lex Superior Derogat Legi Inferiori → Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali → Aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan umum.
- Lex Posterior Derogat Legi Priori → Aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama.
Kesimpulan
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menjadi pondasi penting dalam menjaga keteraturan sistem hukum nasional. Dengan adanya hierarki yang jelas, pembentukan hukum dapat berjalan sesuai prosedur, tidak saling bertentangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai warga negara, memahami tata urutan ini sangat penting agar kita bisa lebih kritis, sadar hukum, dan mampu menilai apakah sebuah aturan sudah sesuai dengan hierarki peraturan yang berlaku.