Sistem hukum di Indonesia dibangun atas dasar berbagai peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan. Untuk menjaga keteraturan, keselarasan, serta kepastian hukum, diperlukan aturan baku yang mengatur bagaimana suatu peraturan dibentuk. Hal inilah yang menjadi latar belakang lahirnya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang ini menjadi pedoman utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai isi, tujuan, serta kedudukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Latar Belakang Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Sebelum adanya undang-undang ini, Indonesia menggunakan UU No. 10 Tahun 2004 sebagai dasar pembentukan peraturan. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak kelemahan ditemukan, antara lain:
- Belum adanya standar baku dalam teknik penyusunan.
- Tumpang tindihnya beberapa peraturan.
- Tidak adanya kepastian hukum yang kuat dalam hierarki peraturan.
Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah bersama DPR menetapkan UU No. 12 Tahun 2011 yang kemudian menjadi landasan utama pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Pembentukan UU No. 12 Tahun 2011
Undang-undang ini dibuat dengan tujuan:
- Menjamin kepastian hukum dalam pembentukan peraturan.
- Mewujudkan keserasian dan keterpaduan antar peraturan.
- Menyediakan pedoman baku dalam teknik penyusunan.
- Menghindari tumpang tindih aturan yang dapat membingungkan masyarakat.
- Memperkuat fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering).
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penetapan tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7, hierarkinya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dengan adanya hierarki ini, jelas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 ditegaskan bahwa setiap peraturan harus dibentuk berdasarkan prinsip:
- Kejelasan tujuan → Peraturan dibuat untuk tujuan yang jelas.
- Kelembagaan yang tepat → Dibentuk oleh lembaga/pejabat yang berwenang.
- Kesesuaian antara jenis dan materi muatan → Isi peraturan harus sesuai dengan bentuk peraturan.
- Dapat dilaksanakan → Aturan harus realistis dan bisa dijalankan.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan → Peraturan harus memberi manfaat nyata.
- Kejelasan rumusan → Bahasa hukum harus jelas dan tidak multitafsir.
- Keterbukaan → Proses pembentukan melibatkan partisipasi masyarakat.
Teknik Penyusunan Peraturan
UU No. 12 Tahun 2011 juga menekankan pentingnya teknik penyusunan agar peraturan memiliki format yang seragam. Beberapa ketentuannya meliputi:
- Penggunaan bahasa hukum yang baku.
- Struktur yang terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan penjelasan.
- Konsistensi dalam penggunaan istilah.
- Memperhatikan kaidah tata bahasa Indonesia yang baik.
Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Dalam perkembangannya, UU No. 12 Tahun 2011 telah mengalami perubahan, salah satunya melalui UU No. 15 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum serta dinamika masyarakat, antara lain:
- Penambahan jenis peraturan perundang-undangan.
- Penyempurnaan teknik penyusunan.
- Peningkatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan.
Baca Juga : Apa Saja 5 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Manfaat UU No. 12 Tahun 2011 bagi Masyarakat
Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat memperoleh beberapa manfaat penting, yaitu:
- Kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari.
- Peraturan yang lebih terstruktur sehingga mudah dipahami.
- Penguatan demokrasi, karena masyarakat bisa ikut serta dalam pembentukan peraturan.
- Mengurangi konflik hukum, karena aturan yang tumpang tindih dapat diminimalisir.
Kesimpulan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah dasar hukum penting dalam sistem peraturan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana peraturan dibuat, siapa yang berwenang, serta hierarki peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dengan adanya UU ini, pembentukan peraturan di Indonesia menjadi lebih terarah, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Perubahannya melalui UU No. 15 Tahun 2019 semakin memperkuat peran masyarakat dalam pembentukan peraturan, sehingga hukum di Indonesia benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat.