Berikut Pasal Pengajuan Hukum Gugatan Terkait Banjir Di Indonesia

Hukum Gugatan Terkait Banjir

Hukum Gugatan Terkait Banjir – Banjir merupakan salah satu bencana alam yang paling sering terjadi di Indonesia. Selain disebabkan oleh faktor alam, banjir juga kerap dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pengelolaan tata ruang yang buruk, pembangunan tanpa izin, hingga kerusakan lingkungan. Tidak jarang, banjir menimbulkan kerugian besar, baik material maupun non-material, yang akhirnya memunculkan gugatan hukum dari masyarakat terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Artikel ini akan membahas dasar hukum dan pasal-pasal yang bisa digunakan dalam pengajuan gugatan terkait banjir di Indonesia, serta bagaimana masyarakat bisa memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.


Kerugian Akibat Banjir dan Dasar Gugatan

Kerugian akibat banjir bisa berupa:

  • Kerusakan harta benda (rumah, kendaraan, barang berharga).
  • Kerugian ekonomi (usaha terganggu, ladang dan sawah gagal panen).
  • Kerugian lingkungan (pencemaran air, kerusakan ekosistem).
  • Kerugian kesehatan (wabah penyakit pasca banjir).

Apabila banjir disebabkan oleh kelalaian pemerintah, perusahaan, atau pihak tertentu, maka masyarakat berhak mengajukan gugatan perdata maupun gugatan kelompok (class action).


Pasal dan Aturan Hukum Terkait Gugatan Banjir di Indonesia

Beberapa pasal dan undang-undang yang bisa dijadikan dasar hukum gugatan antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945

  • Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

  • Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Pasal 88: Setiap orang yang tindakannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung kerugian dan ganti rugi.
  • Pasal 91 ayat (1): Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian.
  • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
  • Pasal 1367: Tanggung jawab dapat diperluas pada atasan atau badan hukum apabila kesalahan dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengawasannya.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Pasal 5 dan 6: Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Pasal 26: Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dari ancaman bencana.

Bentuk Gugatan Hukum Terkait Banjir

Masyarakat dapat menempuh beberapa jalur hukum:

  1. Gugatan Perdata
    Menggunakan dasar pasal KUHPerdata (Pasal 1365 – 1367), korban dapat menggugat pihak yang lalai hingga menyebabkan banjir.
  2. Class Action (Gugatan Kelompok)
    Sesuai UU PPLH, korban banjir bisa mengajukan gugatan bersama terhadap pemerintah atau perusahaan.
  3. Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)
    Gugatan ini diajukan oleh masyarakat terhadap pemerintah karena dianggap lalai menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga dari bencana.
  4. Gugatan Administrasi
    Bisa dilakukan apabila ada keputusan pemerintah terkait izin usaha, tata ruang, atau pembangunan yang terbukti memicu banjir.

Contoh Kasus Gugatan Banjir di Indonesia

Beberapa kasus gugatan banjir di Indonesia yang pernah terjadi antara lain:

  • Banjir Jakarta 2020: Sejumlah warga menggugat pemerintah provinsi karena dianggap lalai dalam pengendalian banjir.
  • Kasus Perusahaan Tambang & Perkebunan: Banyak perusahaan pernah digugat karena kegiatan mereka menyebabkan deforestasi dan memperparah banjir.

Kasus-kasus ini menjadi preseden bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban.


Baca Juga : Sifat Hukum Yang Mengatur Dan Wajib Di Ikuti Oleh masyarakat

Tips Mengajukan Gugatan Terkait Banjir

  1. Kumpulkan Bukti Kerugian – Foto, video, dan dokumen yang menunjukkan kerugian akibat banjir.
  2. Cari Hubungan Sebab-Akibat – Hubungkan antara banjir dengan kelalaian pihak tertentu (misalnya pembangunan tanpa AMDAL).
  3. Gunakan Advokat atau LSM Lingkungan – Untuk memperkuat posisi hukum, sebaiknya menggandeng bantuan hukum.
  4. Pertimbangkan Gugatan Kolektif – Gugatan bersama lebih kuat dan efisien dibanding gugatan individu.
  5. Ajukan ke Pengadilan yang Berwenang – Biasanya ke Pengadilan Negeri setempat.

Kesimpulan

Banjir di Indonesia bukan hanya masalah bencana alam, tetapi sering kali juga terkait dengan kelalaian manusia, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.

Dasar hukumnya jelas, mulai dari UUD 1945, KUHPerdata, UU PPLH, hingga UU Penanggulangan Bencana. Dengan memahami pasal-pasal tersebut, masyarakat bisa memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan terbebas dari risiko banjir akibat kelalaian pihak tertentu.

Please follow and like us:
Pin Share
RSS
Follow by Email